Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Sehari Rugi Setengah Miliar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

rugiSEMENTARA itu, terkait tidak beroperasinya 14 kapal jenis LCT di PeIabuhan LCM Ketapang selama kurang lebih 30 jam, membuat pihak pengusaha kapal merugi. Selama aksi mogok berlangsung, kerugian material ditaksir mencapai setengah miliar.

Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, Novi Budiyanto, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kerugian satu kapal yang tidak beroperasi kemarin bisa nrencapai Rp 35 juta. “Satu kapal rugi Rp 35 juta. Yang tidak beroperasi 14 kapal.

Tinggal ngalikan saja berapa kerugiannya,” terang Novi kepada Jawa Pos radar Banyuwangi. Selain itu, dengan tidak beroperasinya 14 kapal jenis LCT kemarin juga menyebabkan ratusan kru kapal tidak bekerja alias nganggur.

Satu kapal saja rata-rata terdiri atas 14 kru kapal. Sementara itu, setiap kapal juga memiliki kru di darat sedikitnya 12 orang. “Ada sekitar 30 kru di darat dan di laut untuk satu kapal. KaIaU 14 kapal, berani ada sekita 420 kru yang tidak bekerja kemarin,” beber Novi.

Dia menambahkan, Jika keputusan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) tetap akan diberlakukan 9 Mei 2015, pengusaha kapal mengaku belum siap. Bayang- bayang ratusan kru kapal yang akan menganggur juga sudah ada di depan mata jika memang keputusan Dirjen Hubdat tersebut dipercepat.

Bayangkan, ada ratusan orang nanti yang menganggur kalau LCT ini di hapus. Beri kita waktu sampai tahun 2017 untuk mempersiapkan segalanya agar para kru kapal ini tidak menganggur,” jelas Novi.

Diberitakan sebelumnya, Pelabuhan landing Craft Machine (LCM) Ketapang. Kecamatan Kalipuro, lumpuh sejak Rabu kemarin (8/4). Pemicunya, 14 kapal Ianding craft tank (LCT) yang biasa melayani jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk kompak mogok berlayar sejak pukul 10.00.

Tak pelak, dengan tidak berlayarnya 14 kapal LCT itu kondisi Pelabuhan LCM benar- benar semraut. Arus lalu lintas truk yang hendak masuk kapal kacau. Gara-gara jam keberangkatan kapal tertunda, antrean truk sampai di jalan raya.

Aksi mogok itu merupakan buntut keluarnya Surat Keputusan Direktur jenderal Perhubungan Darat No. SK.885/AP.005/DRJD/2015 tertanggal 19 Maret 2015 tentang larangan penggunaan kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan yang dipercepat.

Awalnya, penghapusan kapal barang itu akan berlaku mulai Januari 2017. Namun, tanpa alasan yang jelas larangan itu dimajukan mulai 9 Mei 2015.

Selain larangan pengoperasian LCT, dalam surat keputusan tersebut juga disebutkan apabila ada perusahaan angkutan penyeberangan yang mengoperasikan LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan sesudah tanggal yang ditentukan itu akan disanksi sesuai Pasal 289 Undang- Undang No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan Pasal 202 Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2010 tentang angkutan di perairan.

Keputusan lain dalam surat tersebut, apabila ada kapal jenis LCT yang telah habis masa berlakunya sebelum tanggal 9 Mel 2015, maka kapal-kapal tersebut tidak akan diperpanjang. Aksi mogok puluhan kapal jenis LCT itu merupakan bentuk protes seluruh anggota Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Perairan (Gapasdap) Banyuwangi terhadap keputusan Dirjen Hubdat yang mempercepat larangan pengoperasian LCT di pelabuhan.

Akibat aksi mogok itu, kendaraan mengantre di pelabuhan LCM. Meski ada kapal motor penumpang (KMP) yang melayani jalur penyeberangan kendaraan di pelabuhan, tapi jumlah KMP tidak sebanding dengan arus kendaraan yang akan menuju Pulau Bali melalui Pelabuhan LCM Ketapang.

Ada tiga KMP yang tetap melayani jalur penyeberangan di Pelabuhan LCM Ketapang. Kapal tersebut adalah KMP Trisakti Elvina, KMP Safinah, dan KMP Dharma Ferry Satu. Tiga kapal tersebut terlihat kewalahan melayani ratusan truk yang hendak menyeberang ke Bali. (radar)