Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sekolah Diimbau Tidak Study Tour ke Luar Kota

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Juga tak Gelar Dies Natalis di Luar Sekolah

BANYUWANGI – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2014- 2015, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada SD dan SMP negeri dan swasta. Surat edaran itu berisi imbauan agar sekolah lebih mengutamakan study tour ke destinasi wisata di Kabupaten Banyuwangi.

Penghematan anggaran menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak memaksakan study tour ke luar daerah. “Tidak semua wali murid mampu membiayai anaknya ikut berwisata. Jadi kegiatan seperti itu harus dilaksanakan secara sukarela dan tidak ada paksaan,“ ujar Kepala Dispendik Banyuwangi, Sulihtiyono melalui Sekretaris Dispendik Dwi Yanto.

Dispendik juga mengimbau agar sekolah sebaiknya tidak menggelar dies natalis di luar sekolah seperti hotel atau tempat lainnya. Disarankan juga kostum perayaan dari pakaian pesta untuk dies natalis lebih sederhana misalnya baju batik lokal atau nasional.

Surat edaran No. 900 / 1677 / 429.101/2015 tersebut juga mengimbau penghentian pungutan di SD dan SMP negeri. Sekolah wajib mematuhi Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 44 tahun 2012, tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.

Berdasar Permendikbud tersebut, SD dan SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan maupun sumbangan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik/ wali murid. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, masih ada peluang untuk melakukan pungutan.

Dalam surat itu juga tertuang beberapa poin penting, di antaranya sekolah penerima dana BOS wajib mengumumkan besaran dana BOS yang diterima dan dikelola dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah.

Pengumuman penggunaan dana BOS itu ditandatangani kepala sekolah, bendahara, dan komite. “Sekolah juga wajib mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman dan harus memasang spanduk terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan, “ tegas Dwi Yanto.

Tak hanya itu, Dispendik juga memerintahkan jajarannya untuk segera mengaktifkan program sedekah akses dan mutu pendidikan untuk pembinaan dan pengembangan sekolah yang akan segera di launching dalam waktu dekat.

Menyegerakan penyelesaian pelaksanaan kartu Banyuwangi Belajar kepada siswa yang sangat tidak mampu secara ekonomi. Dan sekolah segera menyusun satuan harga pembiayaan ekstrakurikuler berbasis kelompok kerja kepala sekolah (K3S) SD negeri, dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMP negeri.  (radar)