Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Sepekan Menghilang, Istri Mendaftar TKI

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sepekan-Menghilang,-Istri-Mendaftar-TKI

CLURING – Joko Prihatin, 32, warga Dusun Krajan, RT/RW 2, Desa Sraten, Kecamatan  Cluring, hanya bisa mengelus dada kemarin (9/2). Istrinya, Indahyana,  30, yang sudah sepekan menghilang dari rumah ternyata akan terbang ke luar negeri  untuk menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).

Selama sepekan terakhir Joko mengaku bingung mencari istrinya. Selain ke rumah  mertuanya, beberapa saudara dan temannya juga telah dihubungi. Tetapi, semua tidak tahu. “Saya mencari sampai bingung,” katanya. Joko mengaku tahu istrinya akan berangkat  menjadi TKI setelah ditelepon Kepala Desa  (Kades) Sraten, H. Rahman Mulyadi.

“Saya  ditanya Pak Kades, Indahyana itu apa istri  saya, ya saya bilang iya,” katanya kepada Jawa Pos Radar Genteng kemarin (9/2). Seperti disambar petir pada siang bolong,  istrinya yang sudah sepekan dicari itu ternyata  akan menjadi TKI. Itu disampaikan Kades  Rahman setelah mendapat surat dari pengerah  jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

“Isi surat itu menyebutkan bahwa istri saya akan berangkat ke Hongkong,” ungkapnya. Joko mengaku kaget mendapat kabar istrinya akan menjadi TKI. Sebab, selama ini istrinya tidak pernah pamit dan izin kepada dirinya. “Saya minta istri saya pulang.  Selama ini kami tidak pernah ada masalah,”  katanya.

Menanggapi warganya yang menjadi TKI tanpa izin keluarga itu, Kades Rahman Mulyadi mengaku juga kaget. Sebab, Indahyana juga tidak pernah datang ke kantor desa untuk mengurus izin. “Surat dari PJTKI itu isinya minta surat pengantar  menjadi TKI,” ujarnya.

Indahyana pergi dari rumah tanpa pamit pada Sabtu (30/1). Saat ini posisinya masih berada di penampungan di Sidoarjo. “Indahyana ini masih belum terbang, persyaratannya belum lengkap,” terangnya.

Karena suaminya mengaku tidak mengizinkan, Kades Rahman mengaku  tidak berani membubuhkan tanda tangan. Sehingga, persyaratan untuk menjadi  TKI itu belum bisa diproses. “Ini berkas  dibawa temannya. Seharusnya yang  bersangkutan datang sendiri,” cetusnya.

Apalagi, dalam berkas itu, lanjut Kades Rahman, ada persyaratan yang belum  lengkap, seperti kartu tanda penduduk  (KTP) dan kartu keluarga (KK). Orang tua Indahyana menyampaikan putrinya itu tidak punya e-KTP. “Saya sudah hubungi PJTKI dan meminta Indahyana agar dipulangkan saja,” ungkapnya.

Kades Rahman menegaskan, dirinya tidak akan memberi rekomendasi kerja ke luar negeri jika  PJTKI tidak menyampaikan kejelasan mengenai penempatan di negara tujuan. “Kalau semua jelas dan pihak keluarga menyetujui, baru saya berani teken,” katanya. (radar)