Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Setahun Melarikan Diri, Karyawan KSP Diringkus

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kspGENTENG – Berakhir sudah petualangan Edy Susanto, 28, salah satu karyawan Koperasi Simpan-Pinjam (KSP) Arta Niaga Genteng yang sudah setahun dinyatakan buron oleh polisi. Warga RT 7, RW 3, Dusun Wadung Pal, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, yang diduga menggelapkan dana koperasi itu ditangkap polisi di Desa Tampo, Kecamatan Cluring, kemarin (13/4).

Keperluan pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Genteng. “Tersangka sudah setahun dilaporkan ke polisi, dan selama ini (tersangka) menghilang,” cetus Kapolsek Genteng, Kompol Riamun, melalui Kanitreskrim Ipda Agus Priyono.

Menurut kanitreskrim, tersangka dilaporkan pihak manajemen KSP Arta Niaga Genteng karena memanipulasi pinjaman milik anggota. “Kerugian KSP Arta Niaga sekitar Rp 45 juta,” katanya. Saat manajemen KSP melapor, terang dia, pihaknya sudah memproses.

Hanya saja, tersangka menghilang saat akan ditangkap. “Ada informasi tersangka jalan-jalan di wilayah Kecamatan Cluring, langsung kita buru,” ujarnya. Ditanya modus kejahatan yang dilakukan tersangka, Kanitreskrim menyebut di antaranya memperbesar nilai pinjaman anggota.

“Ada anggota yang pinjam Rp 500 ribu, oleh tersangka ditulis Rp 5 juta.” terangnya. Salah satu korban, jelas dia, Nur Annisa, 30, warga Dusun Wadung Dokaran, Desa Tulungrejo. Korban yang sudah melunasi pinjamannya senilai Rp 500 ribu ternyata masih ditagih oleh karnyawan lain.

“Oleh karyawan KSP yang menagih disebut pinjamannya lebih dari Rp 500 ribu,” ungkapnya. Sementara itu, kepada polisi tersangka mengaku selama ini kabur ke Bali. Saat ditangkap polisi, baru dua hari pulang. “Saya terpaksa memperbesar pinjaman anggota demi memenuhi target. Uangnya saya putar,” dalihnya. (radar)