Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Setelah Izinnya Dicabut, Kini Karaoke Mendut, Ashika dan Mascot Beroperasi Kembali

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Setelah Sempat di cabut karena dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda), kini Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi kembali memberikan surat ijin operasional kepada 3 pemilik karaoke keluarga. Yaitu Mendut karaoke, Mascot dan Asika Rogojampi.

Pencabutan izin operasional tersebut di lakukan Disbudpar karena mereka dinilai telah melanggar ketentuan jam malam seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang hiburan malam dan ketertiban umum.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, M Yanuarto Bramuda mengatakan, dari peraturan yang ada, seharusnya jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.

“Tapi ketiga karaoke keluarga tersebut selama ini melebihi batas waktu operasional yang telah di tentukan Perda,” ujar Bramuda.

“Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, kami telah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali untuk di taati,” imbuhnya.

Namun rupanya, mereka justru masih melakukan pelanggaran. Dan pencabutan izin ini dilakukan pemerintah daerah hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

“Pemilik ketiga karaoke keluarga itu telah mendatangi kantor Disbudpar untuk membuat surat pernyataan kesanggupan memperbaiki jam operasional sesuai peraturan yang ada,” ungkap Bramuda.

Oleh sebab itu, Disbudpar pun kembali memberikan surat ijin usaha namun dengan syarat jika dikemudian hari masih melakukan pelanggaran, maka akan dicabut secara permanen.

Pasalnya, di dalam peraturan daerah tersebut tercantum beberapa persyaratan mutlak yang harus dipatuhi.

“Diantaranya tentang tata cara jam operasional, tata cara penggunaan lampu dan tata cara transparansi ruangan juga tentang pengaturan para pemandu lagu,” papar Bramuda.

Dia menambahkan, hal ini sebagai bahan evaluasi dan peringatan bagi para pengusaha karaoke keluarga lainnya agar tetap mematuhi peraturan yang ada.

Kini, ketiga karaoke kelaurga itupun melanjutkan usahanya kembali pasca mendapat surat persetujuan dari Dinas Kebudayanan dan Pariwisata, setelah mereka sepakat untuk tidak melanggar peraturan daerah mengenai jam operasional.