Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda di Muncar Diamankan Polisi

Foto: mediajatim
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: mediajatim

BANYUWANGI – Persetubuhan anak dibawah umur terjadi di Sektor Muncar. Kasus itu menimpa P (17) warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

Dilansir dari Mediajatimcom, korban disetubuhi pria berinisal H (18) di sebuah gubuk pinggir pantai Gumuk Kantong, Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, hingga berkali–kali.

Modusnya, jika P hamil, H asal Dusun Kalimati, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar akan bertanggung jawab.

“Kasus itu terkuak berkat laporan ibu korban yang datang ke mapolsek pada 11 September 2019,” ungkap Kapolsek Muncar AKP Zainuri melalui Kanit Reskrim Polsek Muncar Iptu Eko Darmawan, Jumat (13/9/2019).

“Dia melaporkan jika korban semalaman belum pulang ke rumah dan curiga kalau putrinya dibawa kabur oleh seorang laki–laki. Laporan itu dikuatkan dengan rekaman CCTV milik tetangganya. Dan dia mengenal pria yang ada di rekaman tersebut,” imbuhnya.

Dari laporan itu, ibu korban bersama saudara, tetangga dan ketua RT setempat, di dampingi anggota Opsnal Reskrim Muncar mencari keberadaan keduanya.

Tak lama kemudian mereka ditemukan dan langsung dibawa ke Polsek Muncar untuk dimintai keterangan.

“Dari Hasil introgasi, pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap korban berkali–kali,” jelas Iptu Eko Darmawan.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan polisi berupa pakaian korban dan pelaku, Motor Yamaha Vega Nopol P 2957 BL warna hitam dan Hp nokia warna biru.

“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tegasnya. (KabarBanyuwangi)