Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sidang Lanjutan Gugatan Pembatalan Merek Cap Kaki Tiga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Saksi Ahli: Kaki Tiga Punya Itikad Tidak Baik

JAKARTA – Saksi ahli menilai perusahaan pemilik merek Cap Kaki Tiga memiliki itikad tidak baik, saat mendaftarkan simbol kaki tiga pada 2005 silam kepada Dirjen HKI. Sebab, perusahaan tersebut telah mengetahui gambar kaki tiga adalah gambar yang merupakan simbol milik negara Isle of Man (negara bagian Inggris). Sehingga gugatan yang dilakukan warga negara Inggris yang merasa terusik jiwa nasionalismenya, bisa dimaklumi.

“Pihak yang mendaftarkan gambar kaki tiga untuk dikomersialkan, padahal dia tahu gambar itu merupakan simbol sebuah negara, bisa disebut memiliki itikad tidak baik,” ujar Prof. Dr. Eddy Damian, S.H., guru besar emeritus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, saat sidang lanjutan gugatan pembatalan merek cap Kaki Tiga, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (13/3). Damian mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 6 ayat 3 tentang perlindungan hak intelektual disebutkan, simbol negara yang tergambar dalam bendera, uang koin, kartu pos dan sebagainya, harus dilindungi.

Tidak terkecuali simbol negara milik negara lain, harus tetap dilindungi oleh negara Indonesia. Sebab, selain diatur dalam Undang-Undang tentang perlindungan hak intelektual yang dimiliki Indonesia, simbol negara juga diatur secara internasional dalam Konvensi Paris tentang Hak Kekayaan Intelektual. “Gambar Kaki Tiga terdapat di bendera, uang koin, serta kartu pos dari negara Isle of Man, sehingga perlu mendapat perlindungan,” katanya. Dosen tetap Unpad ini melanjutkan, pihak-pihak yang dianggap berkepentingan memiliki hak melakukan gugatan, apabila ia merasa dirugikan.

Pihak yang berkepentingan di sini, bisa negara ataupun individu perorangan,” tegasnya. Saksi kedua dalam sidang ini, Tomy Suryo Utomo, yang merupakan Dosen tetap dari Universitas Gajah Maja (UGM) Jogjakarta, memiliki pendapat yang sama. Menurutnya, apabila suatu pihak dengan sengaja menggunakan lambang atau simbol milik negara lain sebagai merek komersial.

Padahal dia mengetahuinya, pihak itu bisa dikategorikan memiliki itikad tidak baik. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk melakukan gugatan. “Kalau pihak itu sudah tahu namun masih menggunakan lambang negara sebagai komersil, bisa dikategorikan memiliki itikad tidak baik,” tandasnya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Bagus Irawan ini, dihadiri oleh kuasa hukum dari warga Inggris, selaku penggugat yakni Previany Annisa Rellina. Kemudian kuasa hukum dari Wen Ken Drug cap Kaki Tiga selaku tergugat yakni Agus Nasrudin. (radar)