Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Simpan Arak di Belakang Rumah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI – Peredaran minuman keras (miras) rupanya masih cukup marak di masyarakat. Itu tercermin dari hasil razia yang digelar aparat Polsek Rogojampi malam kemarin. Dalam sebuah razia di Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi, tersebut polisi mengamankan sedikitnya 24 jeriken miras jenis arak bali. Minuman memabukkan itu diamankan polisi dari rumah milik Hariyanto, 46, warga setempat.

saat di temukan, arak itu berada di belakang rumah berdinding gedhek. Arak itu kini kami amankan di polsek untuk keperluan lebih lanjut,” ujar Kompol Toha Choiri, Kapolsek Rogojampi, kemarin. Keterangan yang diperoleh polisi, puluhan jeriken berisi arak itu merupakan titipan rekannya, Tawe, 38.

Rencananya arak itu akan dikemas dalam botol kecil. Selanjutnya, setelah dikemas ulang, miras itu akan dijual ke pasar sesuai pesanan. Penggerebekan miras itu tidak lepas dari laporan masyarakat kepada polisi. Polisi yang mendapat pengaduan adanya pengiriman arak dari bali ke Patoman segera melakukan penyisiran.

Hasilnya, polisi berhasil mengendus miras itu berada di rumah Hariyanto. Atas kepemililam miras itu, polisi tidak memprosesnya sampai pengadilan. Polisi tidak menjerat pria itu dengan pasal yang berat. Perbuatannya menyimpan miras jenis arak bali itu hanya dijerat tindak pidana ringan (tipiring). (radar)