Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

SK Caleg Terpilih Belum Diserahkan ke Sekwan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tunggu Hasil Rakor dengan Gubernur

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi sudah menetapkan 50 caleg terpilih pada 12 Mei 2014. Walau sudah ditetapkan, tapi surat keputusan (SK) penetapan itu tidak langsung diserahkan sekretariat DPRD untuk disahkan Gubernur Jatim. Keputusan penetapan itu baru diserahkan kepada 10 partai politik (parpol) yang lolos ke gedung DPRD.

SK penetapan yang akan digunakan dasar permohonan SK pengesahan kepada gubernur masih di-pending. “Pada 20 Mei kita bersama sekwan dan Bakesbangpol di undang Pemprov Jatim rakor di Surabaya,” ungkap Ketua KPU Syamsul Arifi n beberapa waktu lalu. Salah satu agenda rakor itu, ungkap Syamsul, membahas proses pemberhentian anggota DPRD hasil Pemilu 2009 dan pengesahan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2014. 

KPU memilih menunggu hasil rakor itu ketimbang menyerahkan terlebih dahulu SK penetapan caleg terpilih. Syamsul mengatakan, KPU akan tunduk terhadap hasil rakor itu. Proses pemberhentian dan pengesahan anggota DPRD tidak menjadi kewenangan KPU, melainkan kewenangan sekwan dan gubernur. “Sekwan yang mengajukan permohonan, gubernur yang mengeluarkan SK pengesahan,” jelas Syamsul.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPU menetapkan caleg terpilih hasil Pemilu 2014. 50 caleg terpilih yang ditetapkan itu berasal dari PDIP 10 orang, PKB 10 orang, Partai Golkar 7 orang, Partai Gerindra 5 orang, Partai Demokrat 5 orang, PPP 4 orang, Partai Hanura 4 orang, PKS 2 orang, Partai Nasdem 2 caleg, dan Partai Amanat Nasional (PAN) satu orang.  

Masa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 akan berakhir 21 Agustus 2014 mendatang. Sebagian besar, 50 anggota DPRD hasil Pemilu 2009 itu dilantik sebagai wakil rakyat pada 21 Agustus 2009 menggantikan anggota DPRD hasil Pemilu 2004. Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 9 April lalu dilakukan bulan Agustus. Pengesahan oleh gubernur ditetapkan pada Juni hingga Juli untuk DPRD kabupaten/kota. (radar)