Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

SK PAW Totok Sudah Turun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Akan Digantikan Imam Kholik

BANYUWANGI – Karir anggota DPRD Banyuwangi yang tersandung kasus kepemilikan sabu-sabu (SS), Totok Sugiarto,  tampaknya tinggal menghitung hari. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim atas pergantian antar waktu (PAW) wakil rakyat asal Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, tersebut sudah diterima pimpinan DPRD Banyuwangi.

Ketua DPRD Banyuwangi, Hermanto, membenarkan pihaknya menerima SK Gubernur tentang PAW anggota dewan asal Fraksi Gerakan Indonesia Raya (FGerindra) tersebut. “SK Gubernur tentang PAW Saudara Totok Sugiarto sudah kami terima. Penggantinya Saudara Imam Kholik,” ujarnya kemarin (27/11). Hermanto mengaku pihaknya segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk menjadwal paripurna istimewa pelantikan PAW Totok kepada Imam Kholik.

“Secepatnya kita laksanakan paripurna istimewa pelantikan anggota dewan pengganti antar waktu Saudara Totok kepada Saudara Imam Kholik,” tegas politikus PDIP tersebut. Ditanya proses PAW salah satu anggota F-Gerindra yang lain, yakni Nur Moch Ridwan? Hermanto menjelaskan, sampai kemarin pihaknya belum menerima SK dari gubernur. “Sementara SK gubernur yang turun ke DPRD Banyuwangi hanya PAW Saudara Totok. Lainnya masih belum.

Yang pasti, jika seluruh persyaratan administrasi sudah lengkap dan SK gubernur ada, akan segera kita tindak lanjuti,” cetusnya. Seperti pernah diberitakan, F-Gerindra mengajukan proses PAW terhadap anggotanya. Tidak tanggung-tanggung, fraksi tersebut siap mengganti dua anggotanya sekaligus, yakni Totok Sugiharto dan Nur Moch Ridwan. Ketua F-Gerindra DPRD Banyuwangi, Sri Hartatik mengatakan, proses PAW terhadap Totok dan Ridwan terus berjalan.

“Pengganti Saudara Totok adalah Imam Cholik, dan pengganti Ridwan adalah H. Lismiyana. Target kami akhir bulan (Oktober) ini berkas PAW dikirim ke gubernur dan bulan depan dilantik,” ujarnya pertengahan bulan lalu (17/10). Seperti diketahui, F-Gerindra mengajukan PAW terhadap Totok lantaran dia tersandung kasus hukum kepemilikan narkotika jenis SS. Ridwan di-PAW lantaran pindah ke partai politik (parpol) lain.

Dia menyeberang ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk ikut bersaing memperebutkan kursi DPRD Jatim melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim 3, yakni Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso, pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 mendatang. Sekadar mengingatkan, pada Pileg 2009, Totok maju sebagai caleg Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi 3. Kala itu, dia mendapat suara sebanyak 2.562 suara. Dia pun berhak melenggang menjadi anggota DPRD Banyuwangi.

Di dapil yang meliputi wilayah Kecamatan Srono, Muncar, Cluring, dan Tegaldlimo, tersebut perolehan suara caleg Gerindra terbanyak kedua adalah Imam Cholik dengan 1.605 suara. Artinya, jika Totok di PAW, orang yang berhak menggantikan posisinya adalah Imam. Sementara itu, jika Ridwan resmi di- PAW, maka yang berhak menggantikan posisinya di kursi DPRD Banyuwangi adalah Lismiyana. Sebab, saat bertarung di Dapil Banyuwangi 1 pada Pileg 2009, dia memperoleh suara terbanyak kedua setelah Ridwan. Kala itu, Ridwan memperoleh dukungan sebanyak 1.629 suara, dan Lismiyana mendapat dukungan 723 suara. (radar)