Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Sodomi Bocah Dituntut 4 Tahun

Syafaaturrahman alias Rahman
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Syafaaturrahman alias Rahman

BANYUWANGI – Syafaaturrahman alias Rahman, 25, hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (23/7). Warga Desa Jelun, Kecamatan Licin, Banyuwangi, itu dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan itu diajukan jaksa penuntut umum ( JPU ) Hary Utomo. JPU menganggap Rahman terbukti melakukan sodomi terhadap bocah berinisial EK yang masih berumur tujuh tahun. “Itu berdasar keterangan saksi dan pengakuan terdakwa,” cetus Hary Utomo. Menurut Hary, apa yang dilakukan Rahman telah nyata- nyata terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami mohon majelis hakim menghukum terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan,” tuntutnya. S elain tuntutan itu, Har y Utomo juga meminta terdakwa yang saat kejadian tinggal di salah satu musala di Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, itu membayar biaya sidang sebesar Rp 5.000.

“Terdakwa membayar biaya persidangan Rp 5.000,” katanya. Menanggapi tuntutan JPU ter sebut, penasihat hukum ter dakwa, Rahmat Yudi SH, mengaku butuh waktu satu minggu untuk memberi jawaban. “Kami mohon waktu satu minggu untuk mempelajari tuntutan JPU,” kata Rahmat kepada majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna. Sekadar diketahui, aksi asu sila yang diduga dilakukan Syafiaturrahman tersebut terjadi pada 21 Maret 2012.

Terdakwa yang tinggal di musala itu merayu korban yang setiap hari belajar mengaji di tempat tersebut. “Terdakwa tinggal di musala,” jelas Rahmat Yudi SH. Entah setan mana yang merasuki pikiran terdakwa, sekitar pukul 19.00 terdakwa merayu korban, lalu korban diajak di toilet musala. Di tempat itu, korban disodomi. “Dari ke terangan visum dan sperma yang ada, korban diduga telah di perlakukan tidak senonoh,” terang Hary Utomo. (radar)