Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Sujud Syukur di Depan Hakim

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

sujud-sukurBANYUWANGI – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Usai majelis hakim mengetok palu sidang, Muhamad Sahri, 38, warga Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, langsung sujud syukur di lantai ruang sidang.

Pelampiasan rasa syukur itu diikuti istri terdakwa. Keduanya menangis bersamaan sambil meninggalkan ruang sidang. Ditemani kuasa hukumnya, Amrullah, pasangan suami istri itu tidak henti-hentinya mengucap syukur.

“Saya terharu dan bersyukur masih ada keadilan untuk orang kecil seperti kami ini,” ujar Sani, istri Sahri, usai persidangan berlangsung. Hal senada juga diungkapkan Amrullah, kuasa hukum terdakwa. Dia mengaku yakin majelis hakim akan membebaskan kliennya.

Sebab, majelis hakim sempat ragu atas perkara tersebut. Salah satunya ditunjukkan dengan upaya majelis hakim untuk “turun gunung” meninjau lokasi dan tempat kejadian perkara. “Sejak awal saya yakin majelis ragu.

Makanya hakim sampai mbelani turun ke lapangan untuk meninjau lokasi tempat kejadian perkara. Ini hasilnya, hakim tidak yakin terdakwa bersalah dan bebas,” ujarnya. Tidak heran, usai majelis hakim memvonis bebas, Sahri dan Amrullah langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

Namun, jaksa rupanya tidak langsung menyatakan sikap. JPU I Gusti Lanang Suyadyana menyatakan pikir-pikir atas putusan yang didok hakim asal makassar tersebut. Sahri tertangkap setelah menjual hand phone itu kepada seseorang.

Pemilik hand phone mengetahui posisi hand phone itu dengan cara meng-add nomor pin. Setelah dilaporkan polisi oleh pemiliknya, Nurhayani, warga Perum GGM, Kecamatan Kalipuro, pembeli hand phone itu akhirnya bisa terlacak, tapi sudah berpindah ke tangan ke tiga.

Namun, hanya Sahri yang dipidana. Dia ditangkap dan dikenakan pasal pencurian oleh pihak Polsek Kalipuro. Kasusnya disidangkan di pengadilan dengan putusan Sahri tidak bersalah. (radar)v