Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Surati Bupati Anas, Minta Tunda Pilkades Bangsring

Dewi Ayu Nursafitri (tengah) bersama tim kuasa hukumnya Zainuri Ghazali (kanan), dan Abdul Rahman Saleh (kiri) di rumahnya kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Dewi Ayu Nursafitri (tengah) bersama tim kuasa hukumnya Zainuri Ghazali (kanan), dan Abdul Rahman Saleh (kiri) di rumahnya kemarin.

BANYUWANGI – Selain mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN), tim kuasa hukum Dewi Ayu Nursafitri juga melayangkan surat kepada Bupati Abdullah Azwar Anas kemarin (13/10). Dalam surat itu, tim kuasa hukum Ayu meminta agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangsring, Kecamatan Wongsorejo ditunda hingga selesainya sengketa hukum kliennya dengan panitia Pilkades.

Ada beberapa pertimbangan hukum yang disannpaikan kuasa hukum Ayu kepada Bupati Anas. Pertama, tahap proses pendaftaran tidak sesuai dengan ketentuan Perda 9/2015 dan Perbup 1 tahun 2017 dalam hal masa pendaftaran.

“Masa pendaftaran kurang dari limit waktu sembilan hari seperti ketentuan perda dan perbup,” ungkap salah seorang kuasa hukum Ayu, HA Zainuri Ghazali SH. Zainuri menyebutkan, pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) Bangsring dilakukan mulai tanggal 1 hingga 9 September 2017.

Sejatinya, panitia Pilkades menetapkan masa pengumuman bacakades dilakukan mulai tanggal 1 hingga 10 September 2017 sehingga waktu pendaftaran kurang satu hari. “Karena tanggal 3 September merupakan hari Minggu atau bukan hari kerja. Namun, panitia tetap menghitung hari libur itu,” jelasnya.

Pertimbangan kedua, sebut Zainuri, adanya cacat kehendak yang berdampak pada cacat hukum karena Pemkab Banyuwangi melalui sekretaris daerah telah menerbitkan surat tertanggal 03 Oktober 2017 nomor: 141/2126/429.014/2017 yang menyatakan bahwa Dewi Ayu Nursafitri tidak memenuhi syarat karena tidak mencapai umur 25 tahun. Padahal syarat belum diverifikasi oleh panitia.

“Verifikasi itu merupakan kewenangan panitia bukan kewenangan dari Pemkab Banyuwangi. Tapi faktanya, kewenangan telah diambil Pemkab Banyuwangi,” jelasnya.

Mestinya, kesimpulan memenuhi syarat atau tidak sebagai calon dilakukan panitia Pilkades. Namun faktanya, itu dilakukan Pemkab Banyuwangi. “Yang diminta klien kami surat keterangan tidak menjabat tiga kali, namun diberi surat yang menyatakan klien kami tidak memenuhi syarat karena umurnya tidak mencapai 25 tahun,” sebutnya.

Selain itu, kuasa hukum Ayu minta penundaan Pilkades karena adanya sengketa hukum antara Ayu dengan panitia Pilkades Bangsring yang masih berproses di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Karena itu, Bupati Anas memiliki alasan yang cukup untuk memerintahkan panitia Pilkades Bangsring tidak menggelar coblosan pada 8  November 2017.

“Permohonan ini didasari niat yang tulus agar proses Pilkades Bangsring tidak menyalahi  aturan hukum yang berdampak pada cacatnya prosedural hasil Pilkades. Selain itu, untuk menghindari konflik politik dan konflik sosial di Desa Bangsring yang betkepanjangan,” timpal Abdul Rahman Saleh, kuasa hukum Ayu yang lain.

Sementara Ketua Panitia Pilkades Bangsring Sutoyo SH belum berhasil dikonfimasi. Tadi malam, wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi sudah menghubungi Sutoyo melalui telepon seluler, namun tidak diangkat. Bagitu konfirmasi melalui pesan singkat, hingga berita ini ditulis belum ada jawaban. (radar)