Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Suyono Dituntut 6 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

suyonoBANYUWANGI – Suyono, 42, warga Dusun Klontang, Desa Gendoh, Kecamatan Sem pu, yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan Imam Sujono, 16, korbannya meninggal, tampaknya harus lama tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Syahroli menuntut ter dakwa agar dihukum enam tahun penjara.

Menurut JPU, terdakwa yang telah menganiaya korban hing ga meninggal itu melanggar Pasal 351ayat (1) KUHP. “Terdakwa terbukti bersalah dan mohon divonis enam tahun penjara,” pinta Syahroli ke pada majelis hakim saat membacakan tuntutan. Sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dengan terdakwa Suyono itu berlangsung sekitar 20 menit. Dalam tuntutannya, JPU menyebut tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan menegaskan bahwa terdakwa memukul korban hingga jatuh ke sungai.

“Terdakwa da lam ke te rangannya juga me nga kui perbuatannya itu,” kata Syah roli. Saat membacakan tuntutan, jaksa juga menyampaikan tinda kan terdakwa yang memukul kor ban dengan ganggang jaring itu. Terdakwa melakukan itu aki bat kesal karena korban meng hujat dan memaki-maki dirinya dengan kata-kata kotor. “Korban diminta mengawetkan ikan hasil tangkapan dengan es, tapi korban menolak dan malah memaki-maki dengan kata-kata kotor,” ungkapnya.

Meski demikian, jaksa menganggap tindakan terdakwa yang telah memukul korban hingga ja tuh ke sungai dan mayatnya di buang ke Gunung Kumitir, wilayah Jember, itu salah dan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP. “Terdakwa harus diberi hukuman pidana,” pintanya. Tuntutan enam tahun penjara karena melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP ini, sebut jaksa, setelah dirinya melihat sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan korban menyebabkan korban meninggal. Akibat perbuatan terdakwa, lanjut dia, keluarga korban mengalami penderitaan yang panjang.

Selain itu, kasus ter sebut menjadi perhatian besar masyarakat. “Yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” jelasnya. Pada 3 Januari 2013 lalu Suyono dan SJ, 16, anak kandungnya, mengajak Imam Sujono mencari ikan di sungai Desa Kemiren, Kecamatan Glagah. Karena ada masalah, Imam Sujono dipukul menggunakan gang gang jaring oleh Suyono hingga jatuh ke sungai. Korban yang sudah tidak sadarkan diri itu dibawa ke rumahnya di Dusun Klontang, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, oleh Suyono dan SJ.

Apes, saat di traffic light Lincing, Kecamatan Rogojampi, Imam Sujono jatuh dari motor. Selanjutnya, Imam dibawa ke PKU Muhammadiyah, Rogojampi, dibantu warga. Meski sempat dibawa ke rumahnya, korban yang sudah meninggal ini jasad nya dimasukkan karung. Selanjutnya, jasad kor ban di buang ke Gunung Kumitir oleh Suyono dan SJ. Atas kasus ter sebut, Suyono dan anak kan dung nya, SJ, diproses hukum. SJ yang disidang lebih awal di anggap bersalah oleh majelis ha kim karena membantu pengaiayaan hingga korban meninggal. SJ divonis empat bulan kurungan oleh majelis hakim. (radar)