BANYUWANGI – Empat kali ditangkap dan dipenjara atas kasus pencurian dengan pemberatan tak membuat Narso, 58, warga Dusun Karangasem, Kelurahan Patokan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo kapok. Buktinya, ia kembali mencuri di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi dengan menggasak laptop dan handphone milik warga.
Dilansir dari Jatimnow, berdasarkan laporan korban dan olah TKP serta identifikasi, Narso ditangkap Unit Reskrim Polsek Wongsorejo di rumahnya pada Selasa 9 Juli 2019.
“Penangkapan pelaku ini berdasar laporan dari korban, Tutus Hadi Santoso (49), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi,” ungkap Kapolsek Wongsorejo Iptu Kusmin, Selasa (9/7/2019).
Pencurian itu dilakukan Narso sekitar pukul 01.00 WIB pada 23 Juni 20019 lalu. Narso menyatroni rumah korban saat semua orang yang ada di rumah tersebut tidur pulas.
“Keesokan harinya, korban baru menyadari bahwa HP Oppo A3S, 1 unit laptop Asus dan HP Samsung J1 Ace miliknya raib,” jelas Kusmin.
“Jika ditotal, kurang lebih korban mengalami kerugian Rp 8 juta,” imbuhnya.
Setelah mendapat laporan, lanjut Kusmin, saat itu juga ia mendatangkan Tim Inafis Polres Banyuwangi untuk melakukan olah TKP. Dari itu, Unit Reskrim kemudian melakukan identifikasi hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.
“Pelaku mencongkel salah satu jendela untuk masuk ke dalam rumah korban,” jelasnya
Sementara itu, dalam penangkapan Tim Unit Reskrim Polsek Wongsorejo juga menyita barang bukti 1 unit Oppo A3S, laptop Asus, Samsung J1 Ace dan sebuah doshbook Oppo A3S.
“Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah empat kali dijatuhi hukuman atas perkara yang sama,” pungkasnya.