Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tak Terbukti Merusak Hutan, Petani Satumin Divonis Bebas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Hakim pada Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan membebaskan Satumin, seorang petani yang dikriminalisasi dengan dugaan perambahan lahan ilegal oleh Perhutani. Hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti dan seluruh hak-hak Satumin harus dikembalikan.

Menurut keterangan dari perwakilan Solidaritas Petangi Songgon, Lukman Hakim, vonis bebas itu dibacakan pada Kamis (18/10/2018). Sidang saat itu dipimpin oleh Hakim Saptono SH., MH.

Lukman berharap jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan hakim itu. Dia turut senang lantaran Satumin bisa kembali menemui keluarganya di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

Perkara ini bermula pada dua tahun silam. Saat itu Satumin adalah petani yang menanam kopi di hutan. Namun, pihak Perhutani menuduhnya melakukan perambahan ilegal di zona lindung.

Perhutani lantas melapor kepada polisi. Aparat lantas menangkap Satumin dan menjadi tersangka.

Padahal saat itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menerbitkan Peraturan Menteri LHK 83/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Di dalam beleid itu mengatur tentang posisi dan peran para masyarakat pinggir hutan. Yaitu mereka dibolehkan dan diberi hak mempunyai akses legal buat mengelola wilayah hutan, meski di kawasan lindung. Prinsipnya adalah tidak boleh menebang, tapi jika menambahkan tanaman yang juga tidak untuk di tebang maka diperbolehkan.

Meski demikian aparat seakan tidak mengindahkan aturan itu dan tetap menyeret Satumin ke meja hijau. Namun, dia kini bisa bernapas lega setelah lepas dari perkara membelitnya selama dua tahun.