Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tambang Pasir Tidak Kantongi Izin

Lokasi tanbang pasir d pinggir jalan raya Desa Blambangan, Kecamatan Muncar berhenti
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Lokasi tanbang pasir d pinggir jalan raya Desa Blambangan, Kecamatan Muncar berhenti

MUNCAR – Penambangan pasir di pinggir jalan raya Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, akhirnya dihentikan kemarin (15/9). Lokasi galian C yang dekat dengan perumahan penduduk itu diduga kuat illegal alias liar.

Pemerintah Desa Blambangan, selama ini tidak pernah mengeluarkian rekomendasi untuk izin penambangan pasir yang mengeruk dengan alat berat itu. “Saya tidak pernah memberikan izin,” ujar Pj Kepala Desa Blambangan, Wahyu.

Wahyu mengaku belum pernah menandatangani surat izin untuk usaha galian C itu. Pemilik lahan pernah datang untuk mengurus izin, tapi karena persaratannya kurang, maka tidak bisa diterima.

“Saya memang pernah dimintai surat izin untuk lahan tersebut, tetapi saya tidak mau karena kelengkapan surat tidak ada,” katanya. Kelengkapan surat tersebut, lanjutnya, seperti surat persetujuan dari warga sekitar. Hingga lahan itu dikeruk dengan alat berat, persyaratan persetujuan warga tetap belum ada.

“Bukti warga sekitar setuju belum ada,” ujarnya. Wahyu mengaku juga tidak tahu menahu dengan pernyataan warganya, yang menyebut kalau pengelola tambang pasir mengaku suda ada izinnya.

“Saya harap warga tidak salah paham, karena saya tidak pernah mengeluarkan surat apa pun,” tegasnya. Sementara itu, Camat Muncar, Lukman Hakim, mengaku tidak tahu menahu dengan lahan di Desa Blambangan yang digaruk dengan menggunakan alat berat. “Saya tidak tau,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Camat Lukman mengaku tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun terhadap lahan yang dikeruk tersebut. Bahkan, pihaknya tidak berani memberikan izin kepada pemilik jika desa saja tidak mau memberikan surat izin tersebut.

“Saya tidak pernah memberikan surat izin apa pun,” katanya. Dalam kasus ini, Camat Lukman menyebut akan mengirimkan surat peringatan (SP) kepada pemilik lahan tersebut. Sesuai aturan, tidak boleh menggaruk lahan yang dekat dengan jalan poros, apa lagi hanya berjarak tiga sampai empat meter dari jalan raya utama jurusan Muncar-Srono.

“Saya juga akan kerahkan Satpol PP untuk bertugas di TKP,” ancamnya. Salah satu karyawan pengerukan lahan, Sudomo, saat dikonfirmasi di lokasi mengaku lahan tersebut digaruk bukan untuk diambil pasirnya. Tapi, untuk menguruk di perumahan.

Sedangkan lubangnya, akan dibuat untuk pembuangan lumpur yang menumpuk di Pelabuhan Muncar. “Ini nanti tempat pembuangan limbah endut,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Desa Blambangan, Kecamatan Muncar mengeluhkan penambangan pasir yang ada di daerahnya.

Lokasi tambang paslr itu sangat dekat dengan perumahan warga dan berada di pinggir jalan raya. Warga yang resah itu tidak tahu harus berbuat apa. Tapi, penambangan pasir dengan menggunakan alat berat itu hampir setiap hari beroperasi.

“Saya tidak bisa berbuat banyak, padahal warga sekitar banyak yang tidak setuju (dengan penambangan pasir),” ujar Jaddi, 54, warga sekitar penambangan pasir. Jaddi menyebut meski tidak setuju dengan penambangan pasir itu, warga tidak bisa berbuat banyak, warga sekitar hanya bisa mengeluh dan ngedumel di hatinya.

Keluhan pada pemerintah desa, sampai saat ini juga belum ada tanggapan. “Tambang pasir itu katanya sudah punya izin,” katanya (radar)