Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tarif Penyeberangan Kapal Naik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Radar Banyuwangi – Jawa Pos

BANYUWANGI – Harga tiket penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk mulai dini hari tadi (1/5/2020) resmi naik.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, petugas dari PT ASDP Ketapang dan Operator kapal sejak pukul 22.00 langsung melakukan sosialisasi terkait kenaikan tarif tersebut.

Penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia KM 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi. Hal itu juga diperkuat dengan Keputusan Direksi ASDP Indonesia Ferry Nomor KD.165/OP.404/ASDP-2020.

Dalam salinannya, kenaikan tarif berlaku untuk semua golongan kendaraan. Penumpang yang sebelumnya Ditarif Rp 6.500 per orang kini naik menjadi Rp 8.500.

Kemudian tarif kendaraan Golongan II atau sepeda motor yang sebelumnya dipatok Rp 24.000 kini menjadi Rp 27.000. Kenaikan juga tampak pada kendaraan lainnya termasuk mobil pribadi dan truk besar.

Yang menarik, ada tambahan tiket untuk bayi atau infant yang dipatok dengan tarif Rp 2.200. Tiket ini diterapkan untuk bayi berusia 0 sampai 2 tahun. Sebelumnya tidak ada daftar tarif untuk bayi di Pelabuhan ASDP Ketapang maupun Gilimanuk.

General Manager PT ASDP Ketapang Fahmi Alweni menjelaskan, penyesuaian tarif sesuai KM No 92 Tahun 2020 diterapkan per tanggal 1 Mei 2020. Untuk itu, ASDP sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dishub dan Polresta Banyuwangi.

“Kami langsung mengintai di lapangan. Tim kami di kantor pusat juga bekerja sama dengan tim cabang untuk penyesuaian harga tiket baru untuk online,” kata Fahmi.

Terkait mepetnya waktu sosialisasi, bukan hanya operator yang menjalankan regulasi. Sosialisasi juga harus dilakukan operator kapal dan BPTD. Karena penerapan tiket tersebut dilakukan secara terpadu.

“Kita menyiapkan bagaimana tiket terpadu ini bisa terhubung dengan pelayanan asuransi dan lainya. Untuk tugas sosialisasi memang menjadi tanggung jawab kami, BPTD dan operator kapal,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi Putu Widiana mengatakan, penerapan tarif tersebut tidak berkaitan dengan pandemi korona.

“Tarif itu sudah diajukan dua tahun lalu,” kata Putu.

Setelah melalui proses panjang, terang dia, barulah kemarin keputusan Menteri tentang penyesuaian tarif diterbitkan.

“Kemarin baru terbit. Nanti malam (tadi malam) baru dilakukan penyesuaian,” imbuhnya.

Ketua Gapasdap Jatim Sunaryo menambahkan, besarnya kenaikan tarif masih jauh dari harapan. Awalnya Gapasdap mengajukan kenaikan sampai 38 persen. Setelah melalui negosiasi yang cukup alot sempat disetujui sampai 14 persen. Faktanya, setelah melakukan hitung-hitungan dari yang disetujui, angkanya hanya 10-12 persen.

Menurutnya, kenaikan tersebut tak cukup untuk membantu kondisi keuangan operator kapal. Apalagi saat ini terjadi penurunan penumpang yang cukup signifikan.

“Kenaikan tersebut boleh dibilang tidak memberi efek kepada kita. Harga BBM tidak turun, padahal harga minyak mentah dunia turun. Kita harap pemerintah bisa mempertimbangkan hal tasebut,” pintanya.