Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Tarif Penyeberangan Naik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tarifKALIPURO – Para calon penumpang angkutan penyeberangan Jawa-Bali harus menyediakan budget lebih besar. Pasalnya, sejak pukul 00.00 kemarin (25/6), tarif angkutan penyeberangan lintas provinsi tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan. Apalagi, peningkatan tarif angkutan penyeberangan tersebut “hanya” berselang tiga hari pasca kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Sabtu dini hari lalu.

General Manajer PT ASDP Indonesia Ferry (IF) Ketapang, Waspada Heruwanto, melalui Manajer Operasional Saharuddin Koto mengatakan, kebijakan penyesuaian tarif tersebut memang terkesan mendadak. Namun demikian, pihaknya terlebih dahulu sudah menyosialisasikan rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan jauh sebelum pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Walau angka pasti kenaikan tarif belum diketahui, kita sudah menyosialisasikan rencana penyesuaian tarif kepada para penumpang,” ujarnya Dikatakan, dasar penyesuaian tarif penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM. 63 Tahun 2013 tentang tarif angkutan penyeberangan lintas provinsi. Peraturan perhubungan itu diterbitkan 24 Juni 2013.

“Kenaikan harga BBM menyebabkan tingginya biaya operasional transportasi laut. Pemerintah mengakomodasi dengan cara memberlakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan,” kata dia. Saharuddin mengaku angka kenaikan tarif tersebut ditentukan pemerintah pusat. “Tidak semua golongan naik. Selain kendaraan golongan I, kendaraan golongan V, yakni mobil travel, juga tidak naik,” paparnya.

Data yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, tarif penumpang dewasa naik dari Rp 6 ribu menjadi Rp 6.500 per orang, sedangkan tarif penumpang anak naik dari Rp 5 ribu menjadi Rp 5.500 per orang. Untuk kendaraan golongan I, yakni sepeda pancal, tidak mengalami perubahan tarif, yakni sebesar Rp 8 ribu per unit.

Kendaraan golongan II (sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 500 CC) mengalami peningkatan tarif dari Rp 16 ribu menjadi Rp 19 ribu per unit. Pun demikian dengan kendaraan golongan III. Kendaraan jenis motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas mengalami peningkatan tarif dari Rp 32 ribu per unit menjadi Rp 36 ribu per unit.

Tarif kendaraan golongan IV (mobil dengan panjang maksimal lima meter) naik cukup signifi kan. Kendaraan penumpang golongan IV itu mengalami peningkatan tarif dari Rp 114 ribu menjadi Rp 124 ribu per unit. Kendaraan barang yang masuk golongan IV tersebut naik tarif dari Rp 102 ribu menjadi Rp 112 ribu per unit. Sementara itu, kendaraan penumpang golongan V dengan panjang lima meter sampai tujuh meter tidak mengalami peningkatan harga, yakni tetap sebesar Rp 231 ribu per unit.

Sayang, hal itu tidak berlaku untuk kendaraan barang yang juga berukuran lima sampai tujuh meter. Kendaraan barang golongan V tersebut mengalami peningkatan tarif dari Rp 177 ribu menjadi Rp 186 ribu per unit. Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan juga berlaku untuk kendaraan golongan VI dengan panjang tujuh meter sampai sepuluh meter. Kendaraan penumpang golongan VI naik dari Rp 380 ribu per unit menjadi Rp 396 ribu per unit.

Tarif kendaraan barang golongan VI pun ikut naik dari 286 ribu menjadi Rp 312 ribu per unit. Belum berhenti sampai di situ, tarif kendaraan golongan VII (panjang lebih dari sepuluh meter hingga 12 meter), golongan VIII dengan panjang di atas 12 meter hingga 16 meter, dan kendaraan golongan IX dengan panjang lebih dari 16 meter, juga naik. Kendaraan golongan VII mengalami peningkatan tarif dari Rp 415 ribu menjadi Rp 432 ribu per unit.

Kendaraan golongan VIII naik tarif dari Rp 629 ribu menjadi 654 ribu per unit. Kendaraan golongan IX mengalami peningkatan tarif dari 955 ribu menjadi Rp 977 ribu per unit.Menurut Saharuddin, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan para pimpinan perusahaan penyeberangan yang beroperasi di Selat Bali terkait penyesuaian tarif penyeberangan tersebut.

“Rapat koordinasi itu menekankan bahwa peningkatan tarif harus diimbangi peningkatan pelayanan kepada para pengguna jasa penyeberangan,” tegasnya. Sementara itu, Rohman, 34, pengemudi truk, mengaku tidak kaget dengan peningkatan tarif angkutan penyeberangan tersebut. Pria asal Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, itu sudah menduga tarif penyeberangan naik pasca kenaikan harga BBM. “Sebelumnya, tarif truk sebesar Rp 177 ribu per unit. Sekarang naik menjadi Rp 186 ribu. Tidak kaget sih,” ungkapnya. (radar)