Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DISKUSI: Perwakilan sekolah dan keluarga DD, siswa pelaku penusukan berdialog di Mapolsek Cluring kemarin (10/4).

Siswa SMK Pelaku Penusukan di Cluring

CLURING – Aksi nekat yang dilakukan DD, 17, siswa kelas X SMK 17 Agustus 1945 Cluring, berbuntut panjang. Jika dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, dia dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap rekan sekolahnya sendiri, pihak sekolah tidak akan segan mengeluarkan pelajar asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Bangorejo, ini dari salah satu lembaga pendidikan tersebut.

Dikonfirmasi saat menjenguk DD di Mapolsek Cluring kemarin (10/4), Eko, ayah korban mengatakan, pihaknya sangat berharap permasalahan yang dialami putra pertamanya, itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dirinya juga sudah mendatangi pihak keluarga korban untuk meminta maaf. Tidak hanya itu, keluarga korban juga bersedia membantu biaya perawatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit (RS).

“Kami berharap pihak sekolah bisa memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan terkait kasus yang menimpa putra saya (DD, Red). Karena kami berharap DD bisa melanjutkan pendidikan untuk masa depannya. Kami bersedia membantu biaya pengobatan korban semampu kami,” ujar Eko. Dikonfirmasi di lokasi yang sama, wakil kepala sekolah (wakasek) kesiswaan SMK 17 Agustus 1945 Cluring, Bibit Kuswinarno mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun begitu, pihak sekolah tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan petugas kepolisian. “Silakan kalau pihak keluarga pelaku dan keluarga korban berunding. Kami siap memfasilitasi. Tapi kalau sudah masuk ke ranah hukum, sekolah tidak akan melakukan intervensi. Itu bukan ranah kami,” tegas Bibit. Jika dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat, perbuatan DD terbukti memenuhi unsur pidana, lanjut Bibit, maka sekolah akan mengambil langkah tegas, yakni mengeluarkan DD dari sekolah.

“Tetapi kita tidak akan mengambil keputusan sepihak dan mendahului keputusan. Sebelum mengeluarkan yang bersangkutan (DD), kami akan terlebih dahulu memanggil wali kelas, guru BP, dan kedua pihak yang terlibat,” ungkapnya. Bibit menampik pernyataan keluarga DD yang mengaku putranya nekat menusuk rekan sekolahnya, tersebut dengan sebilah pisau lipat, lantaran dipicu rasa dendam setelah diludahi oleh korban ketika latihan Pramuka sekitar sepekan sebelum kejadian.

“Berdasar hasil penelusuran kami, tidak ada kontak i sik antara pelaku dan korban saat latihan Pramuka itu. Korban juga tidak meludahi pelaku,” tepisnya.
Seperti pernah diberitakan, hanya karena tidak mampu mengendalikan emosi, DD pelajar kelas X di salah satu SMK swasta di Kecamatan Cluring, tega menghunjamkan sebilah pisau ke tubuh Eko Sugianto, 14, rekan sekolahnya sendiri.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan koran ini menyebutkan, aksi nekat DD terjadi saat jam istirahat sekolah pada Rabu (4/4). Saat itu, DD menghampiri calon korbannya yang sedang berada di dalam kelas bersama beberapa rekannya. Setelah bertemu, DD langsung merangkul korban yang juga tercatat sebagai siswa kelas X tersebut. Rupanya rangkulan itu hanya akal-akalan DD untuk memperdayai Eko. Terbukti, tak berselang lama, DD langsung menusukkan pisau lipat yang sudah dia persiapkan sebelumnya, ke tubuh Eko.

Setelah berhasil melaksanakan rencana jahatnya, DD langsung berlari keluar kelas. Saat berlari, dia juga sempat membuang pisau tersebut ke area persawahan yang berlokasi di belakang kelas, dengan cara melemparkannya dari jendela. Hingga akhirnya, dia berhasil dibekuk beberapa guru dan langsung sedangkan seorang guru yang lain langsung mengontak pihak berwajib. Oleh petugas, DD langsung digelandang ke Mapolsek Cluring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Perbuatan DD dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” ujar Kasi Humas Polsek Cluring, Aiptu Eko Laksano. Usut punya usut, aksi nekat DD ternyata dilatarbelakangi ketersinggungan. Siswa berperawakan tinggi kurus, ini menyimpan dendam kepada Eko lantaran ditegur saat melakukan kesalahan ketika berlatih Pramuka, sekitar sepekan sebelumnya. “Eko pelatih (Pramuka)
saya. Saya tersinggung karena dimarahi di de-
pan teman-teman. Padahal saya dan Eko masih
sama-sama kelas X,” ujar DD. (radar)

Kata kunci yang digunakan :