
KALIPURO – Pembangunan Hotel lllira atau Agastya Hotel mulai menuai sorotan. Penyebabnya, pembangunan hotel yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro tersebut ditengarai melanggar aturan garis sempadan bangunan.
Berdasar ketentuan, garis sempadan bangunan di jalan nasional dan jalan provinsi minimal sepuluh meter dari tepi bahu jalan. Sedangkan garis sempadan bangunan di jalan kabupaten minimal tujuh meter dari tepi bahu jalan.
Namun jika dilihat secara kasatmata, jarak bangunan bagian depan hotel tersebut tidak sampai sepuluh meter dari tepi bahu jalan. Padahal, jalan Yos Sudarso merupakan jalan nasional. Bahkan, beberapa bangunan lain, salah satunya rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan S. Parman yang notabene sama-sama berstatus jalan nasional, dibongkar dan diundurkan karena melanggar garis sempadan bangunan.
“Bangunan bagian depan Hotel lllira kok terlalu dekat dengan jalan raya. Padahal, pembangunan baru di jalan nasional kan harus mundur sepuluh meter dari tepi jalan. Bahkan, bangunan ruko di jalan S. Parman dibongkar dan dimundurkan. Seharusnya kan ada perlakuan yang sama. Kalau terlalu mepet dengan jalan juga berbahaya bisa mengganggu kelancaran lalu-lintas, bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan,” ujar Bayu, salah satu pengguna jalan.
Sementara itu, dari catatan Jawa Pos Radar Banyuwangi, pada 2012 lalu pihak Pemkab Banyuwangi melakukan tindakan tegas pada 12 bangunan yang tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar garis sempadan bangunan.