Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Satu Bendera Kerjakan Empat Proyek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CV Mitra Sakti Perkasa Kena Black List

BANYUWANGI – Terkuak sudah identitas perusahaan penyedia jasa yang masuk daftar hitam (blacklist) Pemkab Banyuwangi. Gara-gara tidak melaksanakan proyek yang dimenangkan melalui proses lelang, CV. Mitra Sakti Perkasa dimasukkan daftar hitam alias tidak bisa menggarap proyek yang  dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja  Daerah (APBD) Banyuwangi.

Informasi  yang berhasil dikumpulkan, sanksi black list yang diterapkan pada CV. Mitra Saksi Perkasa berlaku selama dua tahun. Bahkan, instansi terkait telah  mengajukan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPKK) untuk memasukkan perusahaan yang beralamat di Lingkungan Krajan Utara,  RT 02 RW 03, Kelurahan Tukang Kayu, Kecamatan Banyuwangi, itu dalam daftar hitam nasional dan dimuat dalam portal pengadaan nasional.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PU-BMCKTR) Banyuwangi, Mujiono, membenarkan  pihaknya telah memasukkan CV. Mitra Saksi Perkasa dalam daftar  hitam pemkab. “Karena rekanan tersebut tidak melaksanakan  proyek yang menjadi tanggung  jawabnya. Salah satunya proyek pemeliharaan jalan SMPN 2  Bangorejo,” ujar pria yang kini  menduduki jabatan Kepala Dinas  PU Cipta Karya dan Penataan   Ruang Banyuwangi tersebut  kemarin (3/1).

Selain tidak melaksanakan proyek pemeliharaan jalan SMPN  2 Bangorejo, CV. tersebut juga  tidak melaksanakan tiga proyek lain yang juga berada di wilayah Kecamatan Bangorejo. “Jadi, ada empat kegiatan yang tidak dilaksanakan. Sedangkan rekanan  yang di-black list hanya satu. Sebelumnya saya tidak menyebut  nama rekanan karena saya sedang  tidak pegang data dimaksud,”   kata dia meralat pernyataan  sebelumnya yang menyatakan  ada empat rekanan yang masuk  daftar hitam.

Sementara itu, sumber kuat Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, total nilai kontrak empat  proyek yang tidak dilaksanakan   CV. Mitra Sakti Perkasa mencapai  Rp 1,6 miliar. Karena tidak melaksanakan proyek yang menjadi tanggung jawabnya tersebut, maka  kontraktor itu harus rela “membuang” dana jaminan pelaksanaan  proyek sebesar sepuluh persen   dari nilai kontrak untuk disetorkan ke kas daerah.

Jika dikalkulasi, total dana jaminan yang ditarik karena CV. Mitra Sakti Perkasa tidak melaksanakan proyek sebesar Rp 160 juta. (radar)