Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Terbukti Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kepala Desa di Situbondo Divonis 5,6 Tahun Penjara

terbukti-tilap-dana-desa-ratusan-juta,-mantan-kepala-desa-di-situbondo-divonis-5,6-tahun-penjara
Terbukti Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kepala Desa di Situbondo Divonis 5,6 Tahun Penjara
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

RadarBanyuwangi.id – Mantan Kepala Desa Kotakan, Suriwan divonis hukuman 5,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Surabaya, Selasa (27/2) lalu.

Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 kurang lebih Rp 677 juta.

Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri Situbondo, Ferry Hadi Ardianto mengatakan, selain divonis pidana penjara, Suriwan juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta.

Baca Juga: Puluhan Ekor Kambing di Situbondo Mendadak Jadi Harimau, Zebra, dan Macan Tutul, Pemilik Mengaku Iseng Mewarnai

Jika tidak dibayar, Suriwan harus menggatinya dengan masa menjali masa tahanan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, Mantan Kades Siliwung itu diminta diminya membayar uang pengganti DD sebesar Rp 677 juta.

Jumlah itu sesuai dengan kerugian negara. Batas waktunya maksimal satu bulan setelah putusan ditetapkan majelis hakim.

“Jika tidak bayar, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Diracik jadi Agar-Agar, Ribuan Butir Pil Koplo Diselundupkan ke Rutan Situbondo

Namun, jika Suriwan tidak memiliki harta benda yang dapat digunakan untuk membayar ganti rugi, maka dia akan menggantinya dengan hukuman badan selama satu tahun. 

Sementara itu, vonis hukuman yang  dijatuhkan kepada Suriwan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan terdakwa dipenjara selama 6,5 tahun. 

“Atas putusan itu, JPU dan kuasa hukum terdakwa masih mikir-mikir,” pungkasnya. (wan/pri)

Sumber: Jawa Pos Radar Situbondo