Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Terkait Putusan MK Soal Aliran Kepercayaan, RMI Minta Pemerintah Tidak Gegabah

Seorang warga menunjukkan lambang yang sering dipasang di rumah penganut Sapto Darmo..
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Seorang warga menunjukkan lambang yang sering dipasang di rumah penganut Sapto Darmo..

TEGALSARI-Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kabupaten Banyuwangi, Ahmad Munib Syafaat, menilai putusan mahkamah konstitusi (MK) yang mengabulkan penulisan aliran kepercayaan dalam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), dianggap tergesa-gesa.

Putusan ini dinilai hanya untuk memenuhi keinginan sekelompok golongan. Pemerintah diminta tidak gegabah dalam urusan ini, tapi harus jeli dan hati-hati. “Jangan hanya sekedar mengakomodir keinginan sebagian orang atau kelompok penganut keyakinan, akhirnya justru menjadikan tidak kondusifnya negara,” katanya.

Gus Munib, sapaan Ahmad Munib Syafaat, menilai akan menjadi baik jika dalam identitas di KTP dan KK tetap dicantumkan sesuai agama yang resmi dan diakui di Indonesia.  Putusan MK itu berpotensi memunculkan agama atau kepercayaan baru di masyarakat. “Solusinya, dikembalikan pada agama yang di akui di Indonesia, itu saja yang dicantumkan,” ujar Rektor IAI Darussalam, Blokagung itu.

Menurut Gus Munib, posisi kepercayaan itu tetap tidak sama dengan agama. Agama selain memiliki instrumen dan pedoman yang jelas, juga memiliki nilai historis yang kuat. “Agama itu bukan hanya sebuah keyakinan, tapi ada nilai historisnya,” jelasnya.

Putusan yang diambil MK, jelas dia, itu bukan terletak pada persoalan benar atau salah. Tapi, putusan ini akan membawa dampak yang tidak sederhana di masyarakat. MK juga dinilai tidak meminta pendapat ulama terlebih dahulu dalam mengambil keputusan.

“Bukan masalah salah atau benar, tapi kalau pemerintah mengakui dan memasukan aliran kepercayaan dalam kolom agama pada KTP atau KK, berarti harus berani menanggung resiko dan konsekuensinya,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu anggota aliran kepercayaan Sapto darmo, Pribadi, 40, asal Kecamatan Tegalsari, menyatakan menyambut baik putusan MK yang mengabulkan tuntutan aliran kepercayaan itu. Sebab, ini akan bisa menujukkan eksistensi penganut kepercayaan. “Baik sekali, karena diakui,” katanya.

Hanya saja, terang dia, ini tidak serta merta akan bisa mudah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Mengingat, semua putusan itu akan berdampak terhadap keluarga, terlebih bagi anaknya yang masih sekolah. Sebab, selama ini masih sering terjadi minoritas menjadi sesuatu yang asing. “Nasib anak-anak di sekolah yang perlu mendapat perhatian,” ujarnya.

Pribadi mencontohkan, anak dari penganut aliran kepercayaan dikhawatirkan akan menjadi bahan godaan atau malah dibullying oleh teman-temannya. “Bagi kita ini baik, tapi untuk anak-anak apa bisa baik,” ungkapnya. (radar)