Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Terungkap, Asal Sabu Jhony dari Tahanan Lapas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Bambang Untoro alias Uun
Bambang Untoro alias Uun

Dua Jaringan Uun Lebih Dulu Dibekuk

BANYUWANGI – Tertangkapnya Jhoni Efendy Poesadan, 57, semakin membuka jalan penyidik Satnarkoba Polres Banyuwangi untuk mengusut asal sabu-sabu yang dimiliki oknum sipir Lapas Banyuwangi tersebut. Ternyata asal sabu seberat 0,49 gram tersebut dari Bambang Untoro, 56.

Pria yang tinggal di Jalan Ikan Cucut, Kelurahan Kampung Mandar, Banyuwangi itu bukan orang baru dalam peredaran  narkoba di Bumi Blambangan. Uun-panggilan akrab Bambang Untoro-kerap berurusan dengan narkoba. Tanggal 30 September  2013, dia ditangkap Stanarkoba Polres  Banyuwangi dengan barang bukti sabu seberat 12,95 gram, 54 butir ekstasi, delapan ekstasi warna pink, timbangan elektrik,  empat plastik klip bekas bungkus sabu, dan dua buah alat isap atau bong.

Anehnya, dengan barang bukti yang tergolong besar tersebut, Uun divonis 4,5 tahun penjara. Vonis yang didok majelis hakim  tersebut lebih tinggi dari tuntutan  jaksa. Kala itu jaksa hanya menuntut hukuman tiga tahun penjara. Vonis tersebut tidak  membuat kapok Uun.

Tanggal 1 Agustus 2016 lalu,  dia kembali berurusan dengan polisi. Kali ini barang bukti yang disita hanya 0,33 gram sabu. Uun ditangkap dengan status  bebas bersyarat. Proses hukum kasus kedua Uun tengah berjalan di PN Banyuwangi.

Pemilik rumah biliar Maritim di kawasan Pantai Boom itu masih menjalani rangkaian  persidangan. Di tengah menjalani proses sidang ini, Uun kembali kesandung kasus narkoba. Dari hasil penyidikan polisi terhadap Jhoni Efendy Poesadan, sabu seberat 0,49 gram berasal dari Uun.

“Yang  bersangkutan (Uun, Red) sudah  kita periksa dan langsung kita  tetapkan sebagai tersangka. Barang yang dibawa JN (Jhoni)  ternyata dari Uun. Dia langsung  dimasukkan ke sel tikus Lapas,’’ tegas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setyo Budi   kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, kemarin.

Informasi yang didapat JP-RaBa menyebutkan, meskipun tinggal  di dalam lapas, ternyata Uun masih leluasa bermain-main dengan narkoba. Buktinya, dia  masih bisa mengendalikan “bisnis” haram narkoba dari balik  jeruji besi. Di internal Lapas,  desas-desus peredaran narkoba  di lapas kelas II B Banyuwangi  ini tengah ditangani serius oleh Kemenkumham Wilayah Jawa Timur.

Kasat Narkoba Agung Setyo  Budi mengungkapkan, penangkapan Jhoni Efendy Rabu kemarin (4/1) tidak lepas dari penangkapan dua pelaku sebelumnya. Dua pelaku itu adalah Sogol Eko Ismoyo, 48, dan Agung  Catur Aba di, 42. Keduanya diduga menjadi jalur jaringan  narkoba yang melibatkan Jhoni  tersebut.

Sogol dan Agung lebih dulu ditangkap di rumah pelaku di Jalan Mendut Gang XVI Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi. Dari tangan pemilik rumah, Sogol, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 0,29 gram. Sedangkan dari tangan Agung,  petugas mengamankan satu paket  sabu seberat 0,13 gram.

Keduanya ditangkap lebih kurang empat jam sebelum penangkapan Jhoni. Lewat keduanya  inilah, Jhoni memesan sabu yang  diterimanya dengan model  ranjau. Dan dari pengakuan kedua pelaku inilah diperoleh nama Bambang Untoro alias Uun yang  menjadi pemilik barang haram  tersebut.

“Pemilik sabunya itu  Uun. Mereka satu jaringan,” beber  Agung Setyo.  Dari penangkapan Agung dan  Sogol inilah polisi mendapati nama Jhoni. Keduanya pun  sudah melakukan pengiriman  kepada oknum Lapas ini dengan  model diranjau di halaman Lapas Banyuwangi.

Dengan pengintaian petugas, umpan itu pun dimakan oleh Jhoni saat pelaku kemudian mengambil barang pesenannya itu.  Sekira pukul 17.00, dengan masih mengenakan seragam dinas, Jhoni dibekuk di depan gerbang Lapas Banyuwangi.

Dari saku celana dinasnya, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,49 gram. Sabu itu sebelumnya  disimpan di sebuah bekas bungkus rokok. Atas perbuatannya, Jhoni langsung diinapkan di sel tahanan  Mapolres Banyuwangi. Dia terancam dijerat pasal 114 dan   112 Undang Undang nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal  lima tahun penjara. (radar)