BANYUWANGI – Perbedaan pandangan di intemal DPRD Banyuwangi menyangkut dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan eksekutif berlanjut. Setelah perbedaan pandangan terjadi di antara fraksi-fraksi yang ada di lembaga legislatif tingkat kabupaten tersebut, kali ini hal serupa juga terjadi di internal fraksi, yakni Fraksi Gerindra Sejahtera (Gasa).
Dalam rapat paripurna pandangan umum (PU) fraksi atas diajukannya dua raperda di kantor DPRD Banyuwangi Kamis lalu (12/3), Fraksi Gasa menyatakan menolak dua raperda yang diajukan eksekutif. Dua raperda tersebut adalah raperda pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan penanaman modal serta raperda pendirian PT. Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah.
Namun, belakangan terungkap. slkap fraksi yang ang- gotanya terdiri atas wakil rakyat asal Partai Gerakan lndonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut merupakan sikap sepihak para anggota fraksi asal Gerindra. “Anggota Fraksi Gasa memang gabungan dari anggota dewan asal Gerindra dan PKS Namun, khusus pembahasan PU di internal fraksi, anggota fraksi asal PKS tidak dilibatkan,” ungkap anggota DPRD asal PKS. Neni Viantin Diyah Martiva. kemarin (13/3).
Neni mengatakan, dua anggota fraksi asal PKS, yakni dirinya dan Sukami sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan PU fraksi Gasa. Dikatakan, pada Rabu lalu (11/3) rencananya akan dilakukan rapat internal Fraksi Gasa. Namun, kala itu dirinya tengah ada acara penting di Surabaya. “Dari PKS lantas diwakili Pak Sukarni. Pak Sukami sendiri sebenarnya mau menyampaikan masukan, tenyata ditolak anggota Fraksi Gasa asal Gerindra dan dinyatakan PU fraksi sudah selesai tanpa kita diberi kesempatan memberikan masukan.” bebernya.
Intinya, imbuh Neni, PU Fraksi Gasa yang disampaikan dalam rapat paripurna Kamis lalu memang atas nama Fraksi Gasa. Namun, PKS tidak diajak komunikasi. “Kedepan, Kami berharap komunikasi dilakukan lebih baik. Fraksi Gasa itu terdiri atas dua partai. Kita harus berdiskusi sebelum menentukan sikap,” cetusnya.
Sementara itu, ketua Fraksi Gasa, Naufal Badri, menampik tudingan anggota fraksi asal PKS tidak dilibatkan dalam pembahasan PU di internal fraksi yang dia pimpin tersebut. “Sebenarnya teman-teman dari PKS dilibatkan. Cuma saat (pembahasan di internal fraksi) itu pihak PKS ada halangan, yakni sedang ke luar kota,” kata pria yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Banyuwangi tersebut.
Naufal menambahkan, berdasar kesepakatan awal, anggota fraksi menolak dua raperda tersebut. “Yang jelas, mereka (PKS) sudah sepakat menolak. Cuma saat pengetikan diaf PU, mereka tidak tahu karena sedang di luar kota.” pungkasnya. Seperti diberitakan kemarin, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pemberian insentil dan atau pemberian kemudahan penanaman modal serta raperda pendirian PT` yang Pembiayaan Rakyat (DPR) Syariah yang diajukan eksekutif kepada DPRD Banyuwangi disikapi beragam fraksi-fraksi.
Lima di antara tujuh fraksi sepakat dengan raperda tersebut, sedangkan dua fraksi lain menolak. Lima fraksi yang sepakat dengan dua raperda tersebut adalah Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat (PD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Partai Golongan karya, Partai Amanat Nasional (Golkar-PAN), dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dua fraksi yang menolak adalah Fraksi Panai Gerakan Indonesia Raya, Partai Keadilan Sejahtera (Gasa) dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Nasional Demokrat (Hanura-NasDem).
Fraksi-fraksi yang sepakat menyatakan mendukung upaya pemkab menarik investor menanamkam modalnya di kabupaten berjuluk Sun rise of java ini. Regulasi yang pro kepada investor tersebut diharapkan mampu meningkatkan investasi yang ditanamkan di Bumi Blambangan. Dengan banyaknya investor yang masuk ke Banyuwangi, kesejahteraan masyarakat akan meningkat dan jumlah pengangguran bisa dikurangi.
Terkait pendirian PT. BPR Syariah, frakri-fraksi yang mendukung raperda pendirian badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut beralasan, BPR syariah akan menjadi solusi bagi masyarakat yang menjaga harta dari praktik riba. Selain itu, dengan adanya BPR syariah, akses permodalan bagi pelaku usaha kecil semakin mudah.
Di sisi lain, dua fraksi yang menolak dua raperda tersebut beralasan, bentuk insentif yang diberikan kepada penanam modal yang memenuhi kriteria bisa berupa pengurangan, keringanan, atau pembahasan pajak daerah, pengurangan, keringanan, atau pembebasan restribusi daerah, pemberian dana stimulasi, atau pemberian bantuan modal akan mengurangi kekuatan keuangan daerah.
Selain itu, soal pendirian PT. BPR Syariah, Fraksi Gasa mengatakan, dalam menjalankan usaha, BPR Syariah dlkhawatirkan sama dengan bank umum. Oleh karena itu, fraksi gabungan anggota dewan asal Gerindra dan PKS itu meminta pemkab mengoptimalkan bank-bank yang sudah ada (radar)