Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tiga Napi Koruptor Dilayar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tigaBANYUWANGI – Tiga narapidana (napi) kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Bandara Blimbingsari harus menghabiskan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ketiga napi kasus korupsi yang dilayar ke Bandung adalah mantan Bupati Banyuwangi H. Samsul Hadi, mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H. Masduki Suud, dan pengusaha asal Desa Pangatigan, Kecamatan Rogojampi, H. Eff endi. “Ada tiga napi kasus korupsi yang kita pindah ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kepala Lapas Banyuwangi Krismono kemarin (14/1).

Menurut Krismono, pemindahan tiga napi kasus korupsi ke Lapas Sukamiskin itu merupakan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Republik Indonesia. Pemindahan napi itu berdasar Surat Perintah (Sprint) Nomor W10.PK.01.01.02-85 yang dikeluarkan 10 Januari 2013. “Lapas Sukamiskin di Bandung itu kini telah digunakan menampung para napi yang terlibat kasus korupsi,” jelasnya. Dari tiga napi yang akan dilayar ke Lapas Sukamiskin, Bandung, yang diberangkatkan kemarin hanya dua orang. Dua napi tersebut adalah H. Masduki Suud dan H. Eff endi. Satu napi lain, yakni Samsul Hadi, belum bisa dilayar karena sakit.

Hingga kemarin, Samsul masih dirawat di RSUD Blambangan. “Pak Samsul Hadi harus menjalani perawatan di rumah sakit.  antaran sakit, dia belum memungkinkan diberangkatkan ke Bandung,” jelas Krismono. Pemindahan napi korupsi ke Lapas Sukamiskin tersebut, sebut Krismono, bukan hanya terjadi di Lapas Banyuwangi. Pemindahan serupa juga akan diberlakukan di semua lapas dan rumah tahanan (rutan) se- Indonesia. Hanya saja, pemindahan itu dimulai dari Jawa Timur. “Pemindahan bukan hanya di Lapas Banyuwangi, hari ini serentak di Jawa Timur,” sebutnya. Krismono menyebut, napi kasus korupsi se-Jawa Timur yang akan dikirim ke Lapas Sukamiskin berjumlah 29 napi.

Napi sebanyak itu berasal dari 12 lapas dan rutan di Jawa Timur. “29 napi korupsi ini berangkat dan berkumpul di Lapas Porong hari ini (kemarin, Red). Nanti berangkat ke Lapas Sukamiskin bersamasama,” jelasnya. Pemindahan kedua napi korupsi dari Lapas Banyuwangi ke Lapas Sukamiskin sedianya akan dilakukan tepat pukul 12.00. Tetapi, karena ada administrasi yang belum selesai,  kedua napi tersebut baru diberangkatkan sekitar pukul 13.12. Suasana haru dan hujan tangis mewarnai proses pemindahan kedua napi tersebut.

Keluarga H. Masduki dan H. Eff endi sejak pukul 09.30 terlihat sudah berada di lapas. Kedua keluarga tersebut bertemu di ruang berbeda yang sudah disiapkan petugas lapas. Hj. Hairina, istri H. Masduki Suud, menangis saat dijemput keluarganya yang diikuti sejumlah wartawan. Tangisan itu baru berakhir setelah para wartawan diminta keluar Kalapas Krismono. “Tolong semua wartawan keluar,” pinta Krismono. Berselang 30 menit, mobil Toyota Innova yang dinaiki Hj. Hairina bersiap keluar dari lapas. Tapi sebelum keluar, sejumlah petugas lapas memeriksa isi mobil tersebut. Tidak kalah haru saat H. Eff endi akan masuk ke mobil Toyota Innova yang akan membawanya ke Lapas Sukamiskin.

Keluarga dan sejumlah kerabat secara bergantian merangkul mantan kepala Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, itu sambil menangis. Sekitar pukul 13.12, mobil Toyota Innova bernopol P 1444 YI yang membawa Masduki dan Effendi meluncur meninggalkan lapas. Sebelum keluar dari gerbang utama lapas, keduanya masih sempat menemui keluarga dan kerabat melalui jendela mobil yang sengaja dibuka. Dalam proses pemindahan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi Yusuf Widiyatmoko sempat menemui kedua napi tersebut di lapas. Selain itu, mantan kepala Dinas Peternakan (Disnak) Banyuwangi drh. Budianto dan mantan wakil ketua DPRD H. Eko Sukartono juga hadir saat pemberangkatan Masduki dan Effendi itu. (radar)