Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tipu Korban Puluhan Juta Rupiah, Dokter Gadungan Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aksi nekat Paijan alias Fauzan alias Edy (53), warga Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, sebagai dokter gadungan, berakhir dan mesti berurusan dengan aparat kepolisian.

Dokter gadungan ini dalam melakukan aksinya telah menipu Adiyah, warga Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, hingga puluhan juta rupiah. Modusnya, Edy menjanjikan bisa menyembuhkan penyakit korban.

Kasus ini terungkap dari laporan korban. Awalnya, korban dikenalkan dengan pelaku oleh Hendra. Ketika itu, Hendra yang merupakan guru spiritual korban menyebut pelaku bisa menyembuhkan sakit yang diderita korban.

Kebetulan korban mengalami luka akibat terkena air panas pada kedua kakinya. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan buku catatan jumlah pasien yang pernah disembuhkan. Padahal buku tersebut merupakan catatan palsu.

Setelah perkenalan itu, pelaku mendatangi rumah korban dan berjanji menyembuhkan penyakitnya. Namun pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli obat dan kebutuhan sang pelaku. Saat itu, pelaku menjanjikan korban akan sembuh dalam waktu satu minggu. Setelah ditunggu, korban masih belum sembuh.

Korbanpun terpaksa mengeluarkan uang lagi kepada pelaku hingga jumlahnya mencapai Rp 53 juta. “Karena tak kunjung sembuh, korban kemudian melaporkan kejadian itu pada kami,” kata Kapolsek Rogoojampi Kompol Suharyono, Selasa (28/8/2018) siang.

Polisi kemudian meminta korban untuk mendatangkan pelaku. Saat itulah pelaku diamankan petugas. Kepada polisi, tersangka membantah mengaku sebagai dokter. Dalam pemeriksaan, pelaku menyatakan yang menyebut dirinya dokter adalah Hendra. Namun pelaku tidak membantah menyebarkan kabar istrinya adalah seorang dokter yang berada di Malang.

Obat-obatan tersebut, lanjut Suharyono, dibeli pelaku dari apotek dan toko jamu. Obat-obat itulah yang diserahkan pada korban. Selama ini pelaku tidak melakukan praktik di rumahnya. Dirinya hanya melayani panggilan.

“Hasil pemeriksaan, tidak ada kelengkapan izin praktek dan izin mengedarkan obat,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam di balik jeruji penjara. Dia dijerat dengan Pasal 196 subsider 197 Undang-undang r-i nomer 36 tahun 2009 dan Pasal 378 tentang penipuan.

Kata kunci yang digunakan :