Setahun, 2.500 Warga Banyuwangi Jadi TKI
BANYUWANGI – Pengiriman jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi jumlahnya sangat tinggi. Dari data Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), per tahun ada sekitar 2.500 orang yang mengadu nasib menjadi TKI.
Negara tujuan didominasi Hongkong dan Taiwan. Dengan jumlah yang begitu besar, perlu pengawasan dan perlindungan bagi TKI selama berada di luar negeri agar hak dan kewajibannya bisa terpenuhi. Kehadiran kantor Unit Layanan Paspor (ULP) Banyuwangi membawa angin segar untuk perlindungan dan pengawasan dari TKI asal Banyuwangi.
Peraturan Daerah (Perda) yang di dalamnya berisi sebuah kewajiban agar TKI Banyuwangi mengurus paspor di ULP Banyuwangi juga akan segera dilakukan. Kepala Dinsosnakertrans, Alam Sudrajat mengatakan, dengan adanya Perda tersebut diharapkan pelayanan pembuatan paspor untuk warga Banyuwangi yang menjadi TKI bisa satu pintu.
Jika sudah satu pintu, tentu untuk melakukan pengawasan dan pemenuhan hak-hak para TKI Banyuwangi juga akan lebih mudah dilakukan. ”Selama ini TKI Banyuwangi ada yang mengurus paspor di Kediri, Madiun, Malang, Jember hingga Bali. Kalau perda sudah disahkan, TKI Banyuwangi wajib hukumnya mengurus paspor di ULP Banyuwangi, “ jelas Alam.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat ini warga Banyuwangi yang ingin membuat paspor tidak perlu lagi jauh-jauh keluar kota. Kantor ULP Banyuwangi yang beralamat di Jalan Lingkar Timur, Desa Ketapang, Kalipuro sudah resmi beroperasi sejak Senin kemarin (19/12).
Tidak hanya melayani pembuatan paspor reguler, haji maupun TKI saja. Kantor ULP Banyuwangi juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan terkait izin warga negara asing (WNA) yang datang ke Banyuwangi melalui jalur pelabuhan laut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember, Rudiara R. Kosasih mengatakan, perda tentang wajibnya calon TKI Banyuwangi yang harus mengurus paspor di ULP Banyuwangi tentu sangat bermanfaat baik bagi TKI itu sendiri maupun pihak imigrasi.
Dari segi pengawasan TKI tentu akan lebih mudah jika pembuatan paspor TKI Banyuwangi diwajibkan dilakukan di ULP Banyuwangi. ”Artinya jika semua sudah satu pintu, yang paling utama adalah perlindungan hukum TKI di luar negeri bisa terlaksana dengan baik, kalau terjadi masalah dengan TKI Banyuwangi juga mudah kami lacak,” kata Rudiara.
Sekadar diketahui, dari data yang diperoleh dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II Jember, antusias warga Banyuwangi yang bepergian ke luar negeri memang terbilang lebih banyak dibandingkan tiga kota lainnya yang dinaungi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Jember. Per tahun, ada sekitar 7.000 lebih pemohon paspor asal Banyuwangi yang terdata oleh Kantor Imigrasi Kelas II Jember.
”Dari Banyuwangi memang sangat banyak pemohon paspor,” jelas Kasi Lalintaskim Kantor Imigrasi Kelas II Jember, Yusuf Umardani. Angka 7.000 pemohon itu belum lagi ditambah pemohon paspor para calon jamaah haji (CJH) asal Banyuwangi.
Yusuf menyebutkan, dalam kurun waktu tiga tahun sejak tahun 2013-2015 terdata ada sekitar 2.661 CJH Banyuwangi yang memohon membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Jember. ”Kantor ULP mudah-mudahan bisa menjadi solusi bagi warga Banyuwangi agar warga tidak perlu jauh-jauh ke luar kota untuk mengurus pas por,” pungkasnya. (radar)