Amankan Ratusan Lobster dan Penadah
KALIPURO – Ruang gerak nelayan pemburu lobster semakin sempit. Sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjistuti mengeluarkan larangan menangkap lobster, nelayan lobster memilih kucing-kucingan. Mereka tetap berburu lobster dengan cara menghindari patroli aparat keamanan laut.
Namun, sepandai-pandai nelayan berkelit, aparat keamanan tetap bisa menangkapnya. Seperti yang dilakukan personel TNI AL Banyuwangi Minggu lalu (22/2). Anak buah Danlanal Letkol Laut (P) Wahyu Endriawan itu menggerebek gudang penyimpanan lobster di Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.
Dalam penggerebekan itu TNI AL berhasil mengamankan ratusan ekor lobster dan seorang pengepul. Setelah disita, lobster berjumlah 150 ekor itu dilepas kembali ke perairan Selat Bali oleh Danlanal dan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banyuwangi.
Pengepul yang ditangkap adalah Sunari, 45. Dia ditangkap karena menjadi penadah lobster tangkapan nelayan yang tidak sesuai Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 1/Permen-KP/2015. Lobster di gudangnya itu memiliki ukuran karapas kurang dari 8 centimeter dan berat kurang dari 300 gram.
Ketika ditunjukkan di Lanal Banyuwangi, rata-rata berat lobster milik Sunari itu hanya 150 gram dengan ukuran karapas sekitar 5 centimeter. Danlanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Wahyu Endriawan, mengatakan pengepul tersebut ditangkap tim Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) Grajagan dan Unit Gakkum Satpolair Polres Banyuwangi di gudang penyimpanan lobster di Dusun Grajagan, Desa Grajagan, Kecamatan Purwo harjo, sehari sebelumnya.
Akibat tindakannya tersebut, Sunari bisa didenda maksimal Rp 250 juta karena melanggar UU 31/2014 tentang perikanan. “Pengepul ini menyimpan lobster di bawah berat dan ukuran minimum yang boleh ditangkap. Jika tidak bisa membayar denda, pengepul dapat ditahan,” ujar Wahyu.
Setelah memeriksa satu-persatu lobster tersebut, hewan laut itu dilepaskan oleh Danlanal bersama kepala Dinas Kelautan dan Perikanan di perairan dekat dermaga lanal. Lobster dengan berat keseluruhan mencapai 15 kilogram itu pun kembali bebas di laut.
Wahyu berharap penangkapan itu membuat nelayan lain jera dan tidak melakukan kesalahan yang sama. Dia berjanji akan menyelidiki siapa saja nelayan yang masih menangkap lobster dengan ukuran di bawah standar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pudjo Hartanto, menambahkan penyitaan tersebut menyelamatkan lebih dari 150.000 bibit lobster. Sebab, umumnya setiap lobster dalam satu siklus menghasilkan sekitar 3.000 telur dengan tingkat kehidupan mencapai 40 persen atau sekitar 1.500 butir telur.
“Mudah-mudahan masyarakat bisa lebih sadar dengan menangkap lobster dan rajungan yang sesuai ketentuan,” kata Pudjo. Saat petugas Lanal dan Polair Banyuwangi memeriksa barang bukti, wajah Sunari ditutupi masker dan beberapa kali menangis.
Ditemani istrinya, Sunari tampak lemas dan tidak percaya tindakannya itu membuatnya harus berurusan dengan aparat penegak hukum. (radar)