Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Totok Tidak Bisa Langsung Dicoret

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

totokBANYUWANGI – Beberapa hari terakhir, anggota Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi, Totok Sugiharto, terus tersudut akibat tertangkap tangan mengkonsumsi sabu-sabu (SS). Na mun, kali ini ka bar baik yang meng ham piri politikus yang tinggal di Ke cama tan Glagah tersebut.

Sebab, masalah nar koba yang kini tengah mem belitnya ternyata tidak serta-merta da pat digunakan da sar untuk men coret dia dari daftar calon ang gota legislatif (ca leg) Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 mendatang Komisioner divisi hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Irfan Hi dayat mengatakan, secara ad mi nistrasi, proses pencalegan To tok sudah memenuhi syarat. Ka rena itu, KPU Banyuwangi ti dak bisa mencoret Totok dari daftar caleg sementara (DCS) Par tai Gerindra walaupun ada per mintaan pengurus parpol ter sebut.

“Sebab, sebelum dimunculkan dalam DCS, secara administrasi Saudara Totok sudah memenuhi syarat,” ujarnya kemarin (1/7). Dijelaskan, KPU Banyuwangi me lalui media massa telah me nyampaikan kepada masya rakat luas akan menanggapi per syaratan administrasi bacaleg pada tanggal 13 Juni sam pai 17 Juni lalu. Batas wak tu pemberian tanggapan masyarakat tersebut berakhir 27 Juni. “Persoalan Totok su dah disampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Menurut Irfan, KPU tidak bisa mengganti seorang bacaleg yang sudah terdaftar dalam DCS hanya karena keinginan pi hak tertentu, termasuk keinginan pengurus partai yang menaungi bacaleg tersebut. “Ada aturan bahwa DCS yang boleh diganti terkait tang gapan masyarakat adalah bacaleg yang tidak memenuhi sya rat administrasi, misalnya bacaleg yang ijazahnya palsu, meninggal dunia, atau seorang PNS dan anggota TNI/Polri yang tidak menyerahkan surat kepegawaian,” cetusnya.

Irfan mengatakan, KPU Banyuwangi tidak bisa me ngeksekusi seseorang tanpa ada dasar hukum yang dapat dijadikan pijakan. Terkait masalah nar koba yang menimpa Totok, im buhnya, KPU Banyuwangi akan mengundang-hadirkan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pe ngadilan, terkait kejelasan status hukumnya. “Kami akan tanyakan apakah proses hukum Totok bisa dipercepat. Apakah sebelum tanggal 1 Agustus kasus hukum yang membelit Totok sudah incracht ataukah belum?” paparnya.

Dikatakan, KPU tidak ingin be randai-andai. Pihaknya juga perlu mengetahui secara pasti ancaman hukuman yang dijeratkan kepada Totok. “D alam undang-undang (UU) jelas. Seorang  ang diancam hu kuman lima tahun tidak bisa nyaleg. Ancaman di bawah lima tahun, bisa nyaleg. Jadi, jika ancaman hukumannya ku rang dari lima tahun, secara UU kita salah jika mencoret yang bersangkutan (Totok),” pung kasnya.

Sekadar tahu, pada Pileg 2014 mendatang Totok akan kembali bertarung memperebutkan kursi DPRD Banyuwangi. Pria asal Kecamatan Glagah itu kini terdaftar dalam DCS Partai Gerindra pada Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi III. Di dapil yang meliputi Kecamatan Srono, Muncar, Clurig, dan Tegaldlimo tersebut, nama Totok tercantum di nomor urut 8.

Seperti diberitakan se be lumnya, anggota DPRD Banyu wa ngi, Totok Sugiarto, 41, di tangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ba nyuwangi ketika sedang me ngonsumsi narkoba jenis SS Kamis sore (27/6) lalu. Totok di ringkus polisi sekitar pukul 16.00 di salah satu gudang be ras di Dusun Krajan, Desa Gro gol, Kecamatan Giri.

Di lo kasi kejadian, polisi berhasil me nyita sejumlah barang bukti (BB) berupa satu paket hemat (pahe) sabu berat kotor 0,33 gram, satu alat isap atau bong yang masih ada sisa sabu pada pipet kaca, dan satu pipet kaca bekas digunakan. Selain itu, BB lain adalah satu pipet baru yang ada karet di ujungnya, satu sekrup dari se dotan, satu sumbu kompor, tujuh karet bekas tutup kaca, dan empat korek api gas.

Di gudang beras itu juga ditemukan sebuah sedotan, satu sobekan foil, satu klip bekas sabu, satu telepon seluler (ponsel), dan satu tas kecil warna cokelat. “Oknum anggota DPRD kita amankan bersama BB. Statusnya sudah tersangka,” cetus Ka polres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi. Lantaran terjerat narkoba, wakil rakyat yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, itu terancam dipecat partai.

Bahkan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Banyuwangi juga akan menarik Totok dari anggotaFraksi Partai Gerindra di DPRD. “Kalau dengan narkoba, Partai Gerindra tidak kenal ampun,” cetus Ketua DPC Partai Gerindra Banyuwangi, H. Naufal Badri, Sabtu (29/6). (radar)