
JPU Berdalih Rentut Habib dari Kejagung Belum Turun
BANYUWANGI – Untuk kali kedua, sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Muhamad Ali Hinduan alias Habib, 44, terpaksa ditunda kemarin.
Sama dengan sebelumnya, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Siyoto dan beranggota Bawono Effendi dan Afrizal Hadi itu sedianya hendak mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Maaf, tuntutan belum siap,” ujar JPU Hari Utomo saat diminta majelis hakim membacakan tuntutan.
Lantaran JPU belum siap, maka sidang yang dimulai pukul 12.11 itu hanya berlangsung sekitar satu menit. Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan Senin depan (15/10). “Sesuai hukum acara, bila jaksa belum siap membacakan tuntutan, maka harus ditunda,” kata Siyoto. Penundaan yang sama terjadi pada sidang sebelumnya.
Dalam persidangan lalu, JPU minta waktu sepekan sembari menunggu surat rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) turun. “Rentut belum turun,” terang Hari Utomo usai sidang. Menurut Hari, pembunuhan dengan terdakwa Habib, warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, itu tergolong sadis.
Rosan selaku korban bersama istrinya, Siti Jamilah, dan Dery Pradana, putra semata wayangnya, dibantai di rumahnya di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Selanjutnya, ketiga korban dimasukkan mobil Isuzu Panther dan dibakar di sekitar perkebunan Kecamatan Licin.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2