Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tunda Lagi, Tunda Lagi

DIKAWAL: Habib didampingi penasihat hukumnya, Siti Nurhayati, memasuki ruang sidang PN Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DIKAWAL: Habib didampingi penasihat hukumnya, Siti Nurhayati, memasuki ruang sidang PN Banyuwangi.

JPU Berdalih Rentut Habib dari Kejagung Belum Turun
BANYUWANGI – Untuk kali kedua, sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Muhamad Ali Hinduan alias Habib, 44, terpaksa ditunda kemarin.

Sama dengan sebelumnya, persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Siyoto dan beranggota Bawono Effendi dan Afrizal Hadi itu sedianya hendak mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). “Maaf, tuntutan belum siap,” ujar JPU Hari Utomo saat diminta majelis hakim membacakan tuntutan.

Lantaran JPU belum siap, maka sidang yang dimulai pukul 12.11 itu hanya berlangsung sekitar satu menit. Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan Senin depan (15/10). “Sesuai hukum acara, bila jaksa belum siap membacakan tuntutan, maka harus ditunda,” kata Siyoto. Penundaan yang sama terjadi pada sidang sebelumnya.

Dalam persidangan lalu, JPU minta waktu sepekan sembari menunggu surat rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) turun. “Rentut belum turun,” terang Hari Utomo usai sidang. Menurut Hari, pembunuhan dengan terdakwa Habib, warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, itu tergolong sadis.

Rosan selaku korban bersama istrinya, Siti Jamilah, dan Dery Pradana, putra semata wayangnya, dibantai di rumahnya di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Selanjutnya, ketiga korban dimasukkan mobil Isuzu Panther dan dibakar di sekitar perkebunan Kecamatan Licin.

Kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat,” ungkap Hari Lantaran perbuatan terdakwa tergolong sadis, JPU menerapkan Pasal 338, 339, 340, dan 365 KUHP. Dari pasal berlapis itu, hukuman maksimal adalah hukuman mati. “Karena ancamannya berat, maka rentut harus dari Kejagung,” tegas Hari.

Hingga kemarin, sebut dia, rentut yang sudah diajukan ke Kejagung belum turun. Pi haknya juga tidak berani menyampaikan tuntutan dalam persidangan tanpa mengantongi rentut. “Kita juga sedang menunggu rentut, tandasnya. (radar)