Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Tunggu Enam Bulan untuk Adopsi Bayi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tungguBANYUWANGI – Bayi yang ditelantarkan orang tuanya di Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah, Banyuwangi, tampaknya butuh waktu lama untuk diadopsi. Sebab, sesuai aturan, bayi baru boleh diadopsi minimal berusia enam bulan. Bayi perempuan tersebut dijemput petugas Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur kemarin (21/5). Selanjutnya, bayi yang lahir 16 April 2013 melalui operasi caesar itu akan dirawat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Sidoarjo.

“Kita melaksanakan prosedur terhadap anak yang akan diadopsi,” terang Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Banyuwangi, Syaiful Alam Sudrajat. Sejak lahir 16 April 2013 lalu, bayi tersebut dirawat pihak RSI Fatimah Banyuwangi Meski sudah diserahkan kepada Dinsosnakertrans Banyuwangi, tapi perawatannya tetap ditangani rumah sakit di Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, tersebut.

“Warga yang ingin mengadopsi (bayi malang) itu sudah banyak, tapi prosedurnya harus melalui Dinsos Provinsi Jatim,” jelas Alam. Kemarin rombongan Dinsos Jatim itu datang ke RSI Fatimah untuk melihat bayi tersebut. Dipimpin Kepala Seksi (kasi) Pembinaan dan Pengembangan Lanjut UPT PSAB Dinsos Provinsi Jawa Timur Dwi Antini, mereka langsung membawa bayi yang lahir dengan berat tiga kilogram dan panjang 49 centimeter itu.

Sebelum bayi itu dibawa ke Sidoarjo, dilakukan penandatanganan serah-terima di kantor RSI Fatimah. Dalam acara itu, hadir Kepala Dinsosnakertrans Banyuwangi Syaiful Alam Sudrajat, Direktur RSI Fatimah dr. Rusdi Dziban SpB, Kapolsek Kabat Iptu A. Imron, dan Dwi Antini dari Dinsos Jawa Timur. “Dengan serah-terima ini, berarti bayi ini menjadi tanggung jawab Dinsos Jatim,” ungkapnya.

Dalam serah terima ini, semua sepakat memberi nama bayi yang telah ditinggal kabur Aditya, 29, dan Arini Mayangsari, 23, orang tua kandungnya, itu. Sebab, hingga saat ini bocah malang itu belum diberi nama. “Saya usul namanya Siti Fatimah,” cetus Humas RSI Fatimah Ainur Rofi q. Usul Rofi q itu ternyata diterima semua yang hadir dalam serah-terima itu. Sejak kemarin bayi itu resmi diberi nama Siti Fatimah.

“Tidak apa-apa diberi nama, sekalian untuk pengurusan akta kelahiran,” cetus Kasi Pembinaan dan Pengembangan UPT PSAB Dinsos Jatim, Dwi Antini. Antini menyebut, ada beberapa prosedur yang harus dilalui dalam proses adopsi ini. Salah satu syarat, bayi yang baru lahir bernama Siti Fatimah itu minimal harus berusia enam bulan. “Siti Fatimah ini baru bisa diadopsi pada Oktober 2013 mendatang,” katanya. Bagi warga yang ingin mengadopsinya, lanjut dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Misalnya, pasangan suami istri yang sudah menikah minimal lima tahun, umur 30 tahun hingga 55 tahun, belum punya anak kandung atau hanya punya satu anak kandung, surat keterangan penghasilan, dan surat kesehatan. “Yang penting mengajukan permohonan,” cetusnya. Selama dirawat di RSI Fatimah, sebut dia, banyak yang mengajukan adopsi bayi itu. Mereka bisa mengajukan lagi ke kantor Dinsos Jatim bila memang ingin merawatnya. “Nanti para pemohon itu akan kita seleksi,” ungkapnya. (radar)