Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tutup Lima Radio Komunitas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMENTARA itu, Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Surabaya bukan hanya melakukan penertiban dua penyelenggara TV kabel di Banyuwangi. Sebelumnya, bersama Di rektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Balmon juga menutup lima stasiun radio komunitas. Kelima radio komunitas ini terpaksa di tutup karena tidak memiliki izin dan frekuensinya mengganggu frekuensi penerbangan di Bandara Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi.

“Peralatan di radio komunitas itu juga diamankan,” terang Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Banyuwangi, Suprayogi, kemarin (13/12). Menurut Suprayogi, penertiban radio komunitas yang dilakukan Balmon setelah satuan kerja (satker) Bandara Blimbingsari melaporkan adanya gangguan frekuensi yang bisa mengancam penerbangan. “Gangguan frekuensi itu karena ada radio komunitas,” katanya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, jelas dia, ada lima radio komunitas yang dianggap mengganggu frekuensi bandara. Kelima radio komunitas itu adalah Radio Dynasti dan Mutiara, keduanya di Desa Patoman, Kecamatan Rogojampi; Radio Bungalow dan Radio Laros, keduanya di Desa/Kecamatan Rogojampi, dan Radio Gatara di Desa Sragi, Kecamatan Songgon. Menurut Suprayogi, radio komunitas yang ditertibkan tersebut, di antaranya ada yang berizin.

Tetapi, karena frekuensinya tidak sesuai izin dan mengganggu frekuensi penerbangan, maka radio tersebut tetap di tertibkan. “Peralatan radio biasanya hasil rakitan sendiri,” ungkapnya. Kelima radio komunitas yang frekuensinya dianggap mengganggu frekuensi penerbangan di bandara itu bukan hanya diberi peringatan. Petugas Balmon dan Polda Jawa Timur langsung menghentikan penyiaran dan menyita peralatan siaran. “Penertiban ini akan terus dilakukan,” tegasnya. (radar)