sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Wacana kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 kembali mengemuka setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan lonjakan sebesar 10,5 persen.
Usulan ini muncul bersamaan dengan mulai diberlakukannya UMK Banten 2025 yang sudah resmi naik 6,5 persen sesuai keputusan Gubernur Banten.
KSPI dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya mendorong kenaikan upah minimum tidak boleh di bawah 8,5–10,5 persen.
Baca Juga: OJK Buka Rekrutmen PCAM 9 dan MLE 2025: Syarat, Gaji Asisten Manajer, dan Cara Daftarnya
“Oleh karena itu, KSPI menegaskan kenaikan upah minimum harus 8,5–10,5%. Ini mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu tahun lalu,” tulis organisasi tersebut dalam akun Instagram resminya @kspi_citu.
Sementara itu, UMK Banten tahun 2025 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten.
Keputusan tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Sapto Kalnadi.
Dengan mengacu pada usulan KSPI, jika kenaikan UMK tahun 2026 benar mencapai 10,5 persen, maka berikut proyeksi nominal UMK di delapan daerah se-Banten.
Baca Juga: Penetapan Lokasi Tol Gilimanuk–Mengwi 1.113 Ha Resmi Terbit: Melintasi 3 Kabupaten dan 58 Desa di Bali
Proyeksi UMK Banten 2026 Jika Naik 10,5 Persen
1. Kota Cilegon
-
UMK 2025: Rp5.128.084,48
-
Perkiraan UMK 2026: Rp5.635.892,93
2. Kota Tangerang
-
UMK 2025: Rp5.069.708,36
-
Perkiraan UMK 2026: Rp5.576.679,20
3. Kota Tangerang Selatan
Page 2
Jumat, 21 November 2025 | 19:00 WIB








