Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Urus Akta tanpa Sidang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

urusBANYUWANGI – Kabar gembira bagi masyarakat yang hendak mengurus akta kelahiran anaknya. Sejak 1 Mei lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi sudah melayani penerbitan akta kelahiran bayi yang telah berumur satu tahun lebih tanpa harus melampirkan penetapan pengadilan. Kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Sudjani mengatakan, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, maka warga yang hendak mengurus akta anaknya yang berusia satu tahun atau lebih tak perlu melampirkan surat ketetapan pengadilan.

“Sejak 1 Mei pengurusan akta kelahiran bayi berusia satu tahun lebih kami layani tanpa harus melampirkan penetapan pengadilan,” ujarnya Selasa (7/5) Itu berarti syarat-syarat yang di perlukan untuk mengurus akta kelahiran bayi berusia satu tahun atau lebih sama dengan syarat yang harus di penuhi untuk pengurusan akta bayi berusia di bawah satu tahun. “Persyaratan lain yang diperlukan untuk penerbitan akta kelahiran tetap, di antaranya surat nikah, surat keterangan kelahiran asli, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP) dua saksi,” kata dia.

Menariknya, lantaran saat ini se bagian besar warga sudah memegang KTP elektronik (e-KTP), maka nama dua saksi cu kup dicatat di selembar kertas lengkap nomor induk kependudukan (NIK)-nya. Sebab, Mendagri melarang e-KTP di fotokopi demi menghindari ke rusakan chip penyimpan data di e-KTP tersebut. “Nama dan NIK-nya cukup dicatat. Tidak perlu fotokopi e-KTP,” tandasnya. Lebih lanjut, pengadilan sudah tidak melayani warga yang men daftar sidang penetapan pengadilan untuk pengurusan akta kelahiran. “Namun, bagi pengurus akta kelahiran yang proses sidangnya sudah berjalan, ya harus dituntaskan,”pungkasnya.

Sekadar tahu, sejak pertengahan tahun 2012 lalu, prosedur pengurusan akta kelahiran anak, khususnya anak yang sudah berusia satu tahun atau lebih, sangat sulit. Sebab, sebelum permohonan penerbitan akta kelahiran itu di ajukan ke Dispendukcapil, harus disahkan lebih dahulu oleh pengadilan. Sementara itu, tahun lalu per mohonan penerbitan akta kelahiran di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi ratarata tujuh sampai sepuluh pe mohon per hari. “Setiap hari

permohonan sidang pe netapan pengadilan untuk akta kelahiran sekitar tujuh hingga sepuluh,” ujar Humas PN Banyuwangi, Bawono Efendi, beberapa waktu lalu. Nah, saat mengurus permohonan sidang penetapan untuk akta kelahiran tersebut, warga harus membayar sejum lah biaya resmi yang akan di setor ke kas negara. Biaya pen daftaran Rp 30 ribu, biaya legalisasi Rp 5 ribu, biaya meterai Rp 6 ribu, dan biaya proses senilai Rp 50 ribu.

Selain itu, pemohon juga dikenai bi aya panggil yang jumlahnya bervariasi tergantung jarak kediamannya dengan PN Banyuwangi. masyarakat yang tinggal di wilayah kota, biaya yang harus dikeluarkan Rp 60 ribu, dan biaya panggil untuk  jarak terjauh Rp 125 ribu. Selain harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, pihak pemohon juga direpotkan dengan beberapa persyaratan lain, seperti melampirkan akta nikah, KTP kedua orang tua, surat kenal lahir, dan minimal menghadirkan dua saksi.

Menurut Bawono, sidang pengurusan akta kelahiran itu ternyata tidak berbeda dengan persidangan pada umumnya. Sidang dipimpin hakim PN Banyuwangi. Selain bukti-bukti kelahiran anak, orang tua juga harus menghadirkan saksi. “Kalau sidang, orang tua anak yang akan dimohonkan akta kelahirannya harus hadir,” kata dia kala itu. (radar)