Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Usulkan UMK 2015 Naik

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015 kepada Gubernur Jatim Soekarwo. Walau sudah mengusulkan kenaikan UMK, tapi Pemkab Banyuwangi belum mau terbuka terkait besaran kenaikan yang diusulkan. Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsokeuans) Suhartono membenarkan usul kenaikan UMK 2015.] Hanya saja, Suhartono menolak menyebutkan nominal kenaikan itu.

“Usul kenaikan UMK sudah ditetapkan dan dikirim kepada Gubernur Jatim, tapi nominalnya belum bisa disampaikan,” ujar Suhartono. Jika mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 78 tahun 2013, UMK 2014 yang berlaku saat ini sebesar Rp 1 juta 240 ribu. Jika benar ada usul kenaikan, maka UMK 2015 akan lebih besar dari UMK yang berlaku saat ini. Suhartono mengatakan, usul kenaikan UMK 2015 ditetapkan di atas kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah di survei di beberapa titik oleh Dewan Pengupahan Daerah (DPD), yakni Pasar Genteng, Rogojampi, dan Banyuwangi. 

Survei KHL berdasarkan item yang di jual di pasar sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (PemenTeketrans) No. 13 Tahun 2012 tentang komponen dan pelalsanaan tahap pencapaian kebutuhan hidup layak. Tidak hanya KHL, perumusan UMK dilakukan berdasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi kabupaten. Dewan pengupahan yang terdiri atas pemerintah, pengusaha, dan pekerja, itu memperjuangkan agar besaran UMK 2015 yang diusulkan tidak terlalu rendah agar mampu mengakomodasi kebutuhan pekerja. Selain itu, juga agar tidak terlalu tinggi agar tidak memberatkan pengusaha.

Suhartono mengatakan, nominal kenaikan UMK baru akan di sampaikan kepada masyarakat setelah pergub penetapan UMK tahun 2015 sudah turun. “Seminggu lalu usul UMK 2015 sudah kami kirim kepada Gubernur. Usul UMK ini tidak langsung disetujui gubernur tapi masih di godok oleh Dewan Pengupahan Provinsi,” terang Suhartono. Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan perusahaan apabila pergub sudah turun. UMK 2015 tersebut akan dijadikan acuan besaran gaji yang diterima pekerja setiap bulan selama 2015. (radar)