Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Utamakan Mobdin Berumur 10 Tahun

EKA ”TECHA” PNS di kementrian perhubungan udara, sebagai instruktur ATC
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
EKA ”TECHA” PNS di kementrian perhubungan udara, sebagai instruktur ATC

BANYUWANGI – Mobil dinas (mobdin) aset Pemkab Banyuwangi yang usianya lebih dari sepuluh tahun bakal menjadi prioritas lelang. Saat ini, tim aset pemkab sedang mendata sejumlah kendaraan dinas yang uzur. Pelaksana tugas (Plt) Sekkab Banyuwangi, Slamet Kariyono menjelaskan, menurut aturan yang berlaku, kendaraan yang usianya lebih dari lima tahun sudah bisa dilelang.

Namun, aturan tersebut tidak bisa serta merta diberlakukan di Banyuwangi. Slamet menambahkan, kalau aturan itu diterapkan dan melelang semua kendaraan berusia lebih dari lima tahun, maka Pemkab Banyuwangi akan kekurangan kendaraan operasional.

Sementara itu, membeli mobdin baru butuh anggaran yang besar. Kendaraan milik pemkab yang beroperasi saat ini sebagian besar sudah berusia di atas lima tahun. Oleh karena itu, lelang mobdin diprioritaskan pada kendaraan yang usianya sepuluh tahun lebih. “Kecuali kendaraan yang memang jelas-jelas membebani anggaran daerah,” tegasnya.

Pendataan kendaraan yang akan dilelang ditargetkan selesai dalam waktu tidak terlalu lama. Selesai didata, tim aset akan menyerahkan uji kir kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. Menurut Slamet, uji kir itu dilakukan untuk mengetahui kondisi tiap kendaraan. Kendaraan tua selain membutuhkan anggaran yang besar juga boros bahan bakar minyak (BBM).

“Untuk mendeteksi itu, ya kita uji kir,” tegasnya. Setelah diuji kir, proses lelang bisa dilakukan. Lelang mobdin akan dilakukan secara terbuka. Proses lelang mobdin itu, kata Slamet, akan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara di Jember. Oleh karena itu, semua pihak bisa mengikuti proses lelang secara terbuka dan fair. “Lelang terbuka lebih nyaman dan aman bagi pemerintah daerah,” kata Slamet.

Sekadar diketahui, Bupati Abdullah Azwar Anas akan mengambil kebijakan melelang mobdin tua. Langkah itu ditempuh sebagai upaya penghematan energi sesuai instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam instruksi itu, kendaraan dinas pemerintah pusat, daerah, dan BUMN serta BUMD, dilarang menggunakan BBM subsidi. Pemkab Banyuwangi tidak serta merta melaksanakan instruksi presiden itu.

Sebab, kalau instruksi presiden dilakukan begitu saja, maka akan membebani anggaran daerah. Kebutuhan BBM saat ini sudah menyedot anggaran APBD hingga Rp 16 miliar. Kalau tidak menggunakan BBM subsidi, maka anggaran pengadaan BBM akan lebih membengkak. Sebagai gantinya, Bupati Anas membatasi penggunaan BBM bersubsidi terhadap kendaraan dinas. (radar)