BANYUWANGIHITS.ID – Seksi Propam Polresta Banyuwangi telah mengeluarkan 7 aturan khusus untuk pengunjung.
Aturan khusus memasuki area Markas Polresta Banyuwangi ini, menurut Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Moch Agus Winarno, sebetulnya sudah lama berlaku.
Ini pemberitahuan bagi masyakarat yang hendak berkunjung atau memasuki area Polresta Banyuwangi.
Dan aturan khusus ini tidak berkaitan dengan kasus bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
“Tidak ada kejadian itu pun (bom bunuh diri) namanya SOP memasuki mako seperti ini,” terang Kasi Humas Polresta Banyuwangi.
Iptu Moch Agus Winarno menegaskan bahwa aturan itu telah berlaku lama. Tak hanya di Polri, aturan serupa juga berlaku di markas TNI.
“Lah dari dulu namanya SOP mako sudah berlaku. Di mako manapun, baik mako TNI maupun mako Polri,” tegasnya.
Lalu apa saja 7 aturan khusus yang wajib dipatuhi pengunjung yang hendak memasuki Markas Polresta Banyuwangi?
Tamu harap lapor penjagaan dan meninggalkan identitas
Semua tamu/pengunjung Mapolres mohon parkir di luar
Kurangi kecepatan kendaraan
Buka kaca mobil, kaca mata dan kaca helm
Jaket harap dilepas, tidak diperkenankan menggunakan celana pendek
Malam hari lampu kendaraan dimatikan, lampu dalam mobil dinyalakan
Patuhi protokol kesehatan
Itulah 7 aturan khusus memasuki Markas Polresta Banyuwangi yang wajib dipatuhi oleh pengunjung. (RED/YAT)