Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PNS Dilarang Dukung Cabup Independen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Rangkaian pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015 mulai memasuki babak krusial. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka penyerahan berkas dukungan pasangan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati (wabup) yang maju dari jalur perseorangan (independen) mulai kemarin (11/6) dan akan berakhir Selasa (15/6).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan  KPU, Suherman mengatakan, penyerahan berkas dukungan dapat dilakukan di kantor KPU mulai pukul 08.00 sampai 16.00 setiap hari. “Saat penyerahan dukungan dilakukan, pasangan bakal calon  harus hadir,” ujarnya.

Suherman menuturkan, meski dibuka sejak pukul 08.00, hingga siang kemarin belum ada satu pun pasangan bakal calon yang datang ke kantor KPU untuk menyerahkan berkas dukungan. “Kami harapkan penyerahan dukungan dilakukan tidak mepet deadline 16 Juni.

Sehingga, jika ada persyaratan yang perlu diperbaiki, pasangan calon punya waktu melakukan perbaikan,” pinta Suherman. Menurut Suherman, sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi pasangan calon independen adalah menyerahkan 107.660 dukungan.

Dukungan tersebut  harus tersebar minimal dari 13 kecamatan di Bumi Blambangan. “Berkas dukungan dibuat dalam bentuk soft copy dan hard copy rangkap tiga. Hard copy yang asli dan satu fotokopi diserahkan untuk KPU, sedangkan satu hard copy yang lain dipegang pasangan calon,” tuturnya.

Suherman menegaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, anggota TNI, Polri, PNS, penyelenggara pemilu dan  staf penyelenggara pemilu tidak diperkenankan memberikan dukungan pada proses pencalonan tersebut.

“Jika saat diverifikasi kedapatan ada berkas dukungan anggota TNI, Polri, PNS, penyelenggara dan sekretaris penyelenggara pemilu, akan diberi keterangan tidak memenuhi  syarat,” pungkasnya. (radar)