

Minta Pelaku Penjualan Kepala Banteng Dibebaskan TEGALDLIMO – Sekitar seratus orang mendatangi kantor Balai Taman Nasional (TN) Alas Purwo, tepatnya ke kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tegal dlimo, kemarin.
Di kantor yang berlokasi di Desa Kalipait itu, mereka mendesak agar Sukaji yang dituduh terlibat kasus penjualan kepala banteng segera dibebaskan. Warga menilai warga Dusun Dam Buntung, Desa Kedungasri, Tegaldlimo, itu tidak bersalah.
Pria paro baya tersebut justru menjadi korban dalam kasus tersebut. Keterangan warga menyebutkan, kasus itu bermula saat pria berinisial HR mengambil kepala banteng milik Sukaji. Pada saat kejadian, Sukaji tidak ada di rumah lantaran sedang mencari rumput.
Permintaan HR yang notabene warga Dusun Persen, Desa Kalipait, itu sempat ditolak istri Sukaji. Namun, dia menyatakan ada izin dari Sukaji. “Padahal, Sukaji tidak pernah mengizinkan sama sekali,” ungkap Samudi, warga yang masih satu desa dengan Sukaji, kemarin.
Setelah mengambil kepala banteng yang ditaruh di kandang hewan, HR langsung pulang Selang beberapa jam ke mudian, HR menjual barang ter sebut. Namun, sebelum tran saksi, dia ditangkap petugas. “Setelah itu, petugas sini (TNAP) menyerahkan ke polisi,” te rang pria berusia 50 tahun itu.