Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Warga Pakel Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ali-Ali, Bawaslu: Laporan Penuhi Syarat Formil dan Materiil

warga-pakel-laporkan-dugaan-pelanggaran-kampanye-ali-ali,-bawaslu:-laporan-penuhi-syarat-formil-dan-materiil
Warga Pakel Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ali-Ali, Bawaslu: Laporan Penuhi Syarat Formil dan Materiil

RadarBanyuwangi.id – Seorang warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) Moh. Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi (Ali-Ali). Laporan tersebut tertuang dalam nomor 001/PL/PB/16.11/XI/2024.

Pelapor telah membawa bukti otentik berupa surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani langsung oleh paslon nomor 2 tersebut.

Bukti tersebut berupa surat janji bantuan senilai Rp 50 juta kepada kelompok masyarakat remaja masjid (remas) dengan syarat paslon tersebut terpilih menjadi Bupati Banyuwangi periode 2024–2029.

Adanya bukti tersebut memicu perhatian publik karena dinilai melanggar sejumlah aturan hukum terkait pemilu yang termaktub dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Pelapor tersebut atas nama Hadi Masrul, warga Desa Pakel, Kecamatan Licin.

Desa Pakel merupakan desa yang sempat menjadi pembahasan dalam debat publik pasangan calon bupati. Dalam debat publik itu, paslon 02 menyebut jika Desa Pakel sudah hilang dari Banyuwangi.

”Pernyataan ini menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat Desa Pakel, yang merasa keberadaan dan identitas mereka sebagai bagian dari Banyuwangi telah diabaikan dan direndahkan,” ujar Hadi Masrul.

Hadi mengatakan, Pakel bukan hanya sebuah desa. Pakel adalah sejarah, identitas, dan rumah bagi ribuan jiwa yang mencintai Banyuwangi.

”Kami bukan desa yang hilang. Kami adalah saksi hidup perjuangan demokrasi di Banyuwangi. Dan laporan ini adalah bukti bahwa masyarakat Pakel masih berdiri tegak untuk keadilan,” katanya.

Hadi mengaku laporan tersebut dilengkapi dengan bukti nyata berupa dokumen bermeterai yang memuat janji kampanye kepada kelompok masyarakat.

”Dokumen tersebut dengan jelas menunjukkan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap aturan pemilu yang tertuang dalam Pasal 73 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang pemberian janji atau materi lainnya kepada pemilih,” bebernya.

Selain itu, lanjut Hadi, pelanggaran tersebut mengacu  Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyebutkan ancaman pidana bagi praktik politik uang. Selain itu Pasal 47 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2017, yang melarang pemberian janji materi oleh peserta pilkada.

”Kami berharap Bawaslu Banyuwangi menindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Masyarakat juga menanti langkah nyata dari Bawaslu, termasuk publikasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar transparansi tetap terjaga,” jelasnya.

Hadi menambahkan, laporan ini juga menjadi simbol perjuangan masyarakat Pakel untuk mendapatkan pengakuan yang layak sebagai bagian dari Banyuwangi.

Pernyataan paslon 02 dalam debat publik tentang hilangnya Desa Pakel dinilai menyakitkan dan tidak berdasar.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.


Page 2


Page 3

Sebagai respons, masyarakat Pakel melalui laporan ini menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar ada, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga integritas demokrasi.

”Masyarakat Banyuwangi, khususnya Desa Pakel, berhak mendapatkan keadilan. Kami percaya bahwa Bawaslu akan bertindak tegas dan memastikan laporan ini diproses secara transparan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum paslon Ali- Ali, Moh. Firdaus Yulianto mengaku belum mengetahui pokok persoalan adanya laporan tersebut. Pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya undangan dari Bawaslu.

“Kita benar-benar tidak mengetahui, nanti kita akan mencari tahu terlebih dahulu untuk kemudian dipelajari,” jawabnya secara singkat dihubungi tadi malam.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi membenarkan adanya laporan dari warga Desa Pakel, Kecamatan Licin tersebut. Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran janji pasangan calon (paslon) 02 saat kampanye.

Terkait penanganan laporan tersebut, Bawaslu telah melibatkan aparat Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Laporan tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan telah memenuhi syarat formal dan materiil.

Merespons laporan tersebut, Jumat (29/11) Bawaslu Banyuwangi telah mengundang terlapor atau paslon Ali-Ali untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga pukul 16.00, paslon Ali Makki Zaini dan Ali Ruchi tidak hadir di kantor Bawaslu.

”Laporan memang sudah kami terima dan kami lakukan verifikasi, hasilnya telah memenuhi syarat formil dan materiil,” ujar Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale.

Ansel—panggilan akrab Adrianus Yansen Pale—menjelaskan bahwa laporan tersebut masuk pada Kamis (27/11) lalu. Dari laporan tersebut langsung dilakukan gelar perkara di Sentra Gakkumdu.

”Kami telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk melihat laporan tersebut apakah memenuhi unsur atau tidak,” katanya.

Dari hasil gelar perkara, lanjut Ansel, laporan tersebut telah memenuhi unsur dan memenuhi syarat formil sehingga dilakukan konfirmasi kepada terlapor.

”Kami telah mengundang terlapor untuk dilakukan konfirmasi kebenaran atas laporan tersebut,” jelasnya.

Namun, hingga pukul 16.00 terlapor belum juga hadir. Pihaknya masih menunggu terlapor memenuhi undangan atau tidak.

”Kami mengundang terlapor untuk melakukan konfirmasi saja. Ketika tidak hadir, akan kami layangkan surat undangan kedua,” ungkap Ansel.

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Kata kunci yang digunakan :