Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Warga Tolak Makam di Tanah Wakaf Masjid

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLURING, Jawa Pos Radar Genteng – Puluhan warga Dusun Sumberwaru, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring yang mengaku jamaah Masjid Baiturrohim, memprotes ahli waris tanah wakaf. Mereka menuding telah menyalahgunakan wewenang dengan memakamkan keluarganya di tanah yang telah diwakafkan.

Protes penolakan itu disampaikan dengan memasang banner di tembok sisi luar masjid dan membentang di jalan sisi barat masjid. Dalam banner itu, ada 30 tanda tangan warga yang menolak tanah wakaf dibuat makam. “Kami tidak setuju tanah masjid itu dijadikan kuburan,” ujar Nur Hamid, ketua takmir Masjid Baiturrohim, Minggu (26/3).

Hamid menyebut penolakan itu bukan tanpa alasan. Sebab, ahli waris tanah telah memakamkan ibunya Ruqoiyah di tanah wakaf yang berada di area masjid. “Sebulan lalu ibu ahli waris tanah meninggal dan dimakamkan di situ,” imbuhnya.

Lokasi makam itu, jelas dia, berada di areal masjid. Tepatnya di depan tempat wudu jamaah perempuan. “Memakamkan pas di depan tempat wudu tanpa minta izin dan persetujuan dari warga,” katanya.

Hamid mengaku sudah beberapa kali mengadakan pertemuan bersama keluarga ahli waris dengan mediasi Camat, Kapolsek, Danramil, MUI, dan MWC NU dengan harapan mau memindahkan makam tersebut. “Sudah enam kali pertemuan, tapi tidak mempan dan permintaan kami itu ditolak,” ungkapnya.

Karena permintaan tidak diindahkan, Hamid bersama warga lainnya mengumpulkan tanda tangan di banner dan dibentangkan di di dua titik yang mudah dilihat masyarakat. “Jumat (24/3), banner kami pasang,” tegasnya.

Sementara itu, ahli waris tanah wakaf, Imam Muhtasor, 55, berdalih lokasi pemakaman itu adalah permintaan mendiang ibunya sendiri. “Ibu Ruqo’iyah sendiri yang meminta untuk dimakamkan di sana (dekat masjid),” dalihnya.

Menurut Muhtasor, menggunakan tanah wakaf untuk makam itu sah dilakukan, karena sesuai permintaan pemilik tanah wakaf. “Kami hanya menjalankan wasiat dari alamarhumah yang minta dimakamkan di situ,” pungkasnya.(gas/abi)

source