Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Warga Tolak Tambang Pasir Laut

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tolak-pasirBANYUWANGI – Keinginan PT. Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) melakukan kegiatan penambangan pasir laut di Banyuwangi mengundang reaksi warga Banyuwangi. Puluhan warga yang menamakan diri “Komunitas Satu Hati” menggelar aksi damai di depan kantor Pemkab Banyuwangi kemarin (16/4). Dalam aksi tersebut, demonstran yang terdiri atas perwakilan masyarakat pesisir Muncar dan mahasiswa meminta Bupati Abdullah Azwar Anas menolak rencana penambangan pasir laut di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.

Aksi itu sebenarnya kurang pas karena bupati tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin penambangan pasir. Sejak Desember 2014 izin tambang mineral dan batu bara (minerba) menjadi kewenangan Gubernur Jatim. Pemprov Jatim melalui Gubernur Jatim Soekarwo sudah menyatakan tidak setuju rencana pengerukan pasir laut di Banyuwangi.Meski sudah mengetahui Gubernur Soekarwo telah menolak rencana penambangan pasir pantai di Banyuwangi, para demonstran tetap meminta Bupati Anas ikut mengeluarkan statemen menolak rencana tersebut. 

“Izinnya memang di gubernur, tapi kami berharap Bupati Anas menolak rekomendasi perizinan tambang pasir dari pemerintah kabupaten,” ujar  koordinator aksi, Umar Hasan Zein. Bupati Anas mengatakan, izin tambang merupakan ranah pemprov. Namun demikian, Pemkab Banyuwangi tidak akan menutup mata dan telinga terkait aspirasi masyarakat yang menolak rencana penambangan pasir laut Banyuwangi itu. “Aspirasi itu akan kami teruskan ke provinsi,” kata dia.

Anas menambahkan, aspirasi masyarakat tersebut menjadi bahan yang penting bagi pemkab terkait izin penambangan. Selain itu, menurut Anas, pasir di pesisir tidak boleh dikeruk. Sebab, pantai Banyuwangi merupakan kawasan wisata. “Pantai kita zonasinya untuk pengembangan pariwisata,” pungkasnya. Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pasir laut Banyuwangi diincar PT. TWBI untuk mereklamasi Teluk Benoa, Bali. Kabar yang beredar di masyarakat, pengurukan tanjung yang berlokasi di bagian selatan Pulau Dewata itu akan diambilkan pasir dari wilayah Pantai Boom,  Banyuwangi, dan sekitarnya. 

Perwakilan PT. TWBI sudah pernah mendatangi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) untuk melakukan penjajakan dan menanyakan prosedur perizinan penambangan pasir laut di Bumi Blambangan. Kepala BPPT-PM, Abdul Kadir, mengaku pernah menerima perwakilan PT. TWBI. Perwakilan PT. TWBI menanyakan prosedur izin penambangan pasir laut di Banyuwangi.

Hanya saja, kata Kadir, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan perizinan tambang mineral dan batu bara (minerba) berada di tangan pemerintah provinsi (pemprov). Sejak 19 Desember 2014 pemberian izin minerba menjadi kewenangan pemprov. Lantaran kewenangan itu berada di tangan pemprov, Kadir menegaskan pihaknya tidak bisa menolak maupun menerima rencana pengerukan pasir Banyuwangi untuk reklamasi Teluk Benoa. “Pengajuannya saja tidak ada, apanya yang mau ditolak,” tegasnya. (radar)