Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Winasa Minta Hakim Tolak Gugatan Cerai

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

winasaBANYUWANGI – Sidang gugatan cerai mantan bupati Banyuwangi Ratna Ani Lestari ter hadap suaminya yang mantan bupati Jembrana, Bali, I Gede Winasa, kembali di gelar di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi kemarin. Di persidangan tersebut, Winasa menolak menceraikan sang istri. Dalam sidang lanjutan dengan agenda jawaban atas gugatan cerai itu, Winasa menyebut semua dalil yang digunakan ala san dalam gugatan cerai itu tidak benar.

“Dalil-dalil yang dipakai penggugat (Ratna Ani Lestari) dalam pengajuan gugatan cerai ini bertentangan dengan kenyataan,” tegas Winasa melalui pengacaranya, Tomy Yudianto Kepada majelis hakim yang di pimpin Zaenullah, Tomy menyatakan bahwa keluarga kliennya sebenarnya tidak ada masalah. Alasan yang diajukan Ratna karena tidak harmonis itu hanya mengada-ada.

“Tidak pernah berselisih atau bertengkar yang sifatnya terus menerus,” kata Tomy. Saat memberi jawaban atas gugatan cerai, Tomy mengakui bahwa kliennya dengan istrinya, Ratna Ani Lestari, telah pisah ranjang. Tetapi, itu tidak bisa digunakan sebagai alasan bercerai. “Klien kami beberapa bulan terakhir ini memang sudah tidak tidur seranjang,” bebernya.

Gara-gara berpisah hingga beberapa bulan itu, jelas dia, kliennya tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai suami. Tetapi, pisah ranjang ini bukan karena ada masalah dalam keluarganya. “Pisah ranjang karena istrinya itu tersandung masalah pidana,” kata Tomy. Dia menyebut, selama proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, kliennya selalu hadir untuk memberikan sup port. “Setelah kasus yang menimpa penggugat itu di putus, dua minggu sekali klien kami menjenguk di Lapas Medaeng,” ujarnya.

Berdasar alasan itu, Tomy selaku pengacara Winasa me mohon majelis hakim menolak gugatan yang disampaikan Ratna. “Mohon Yang Mulia menolak gugatan cerai ini,” pintanya. Ratna melalui pengacaranya, Lilik Asiyah, berjanji akan menanggapi jawaban dari pengacara tergugat tersebut. Ha nya saja, dia minta waktu se pekan untuk menyusun tanggapan tersebut. (radar)