Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Bunuh Mr Green Tea, Mojan dan Rajab Diadili

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sebuah-kursi-yang-di-duga-merupakan-kursi-majelis-ha-kim-zaman-dulu-ditemukan-di-halaman-belakang-kantor-pengadilan-lama.

PADA tahun 1929 kasus pembunuhan mencuat dan membuat heboh warga Banyuwangi. Tidak hanya warga
Banyuwangi, kasus pembunuhan pada zaman kolonial tersebut juga menjadi berita hangat di kancah nasional.

Bahkan, banyak surat kabar Belanda yang tidak henti-hentinya memberitakan kasus pembunuhan itu sampai tuntas. Kasus pembunuhan itu menjadi ramai lantaran korban adalah orang Belanda. Dia adalah Groeneboom atau  biasa disebut dengan nama Mr. Green Tea.

Dia merupakan orang Belanda yang pada waktu itu  bekerja sebagai salah satu  karyawan perkebunan kopi di Banyuwangi. Berdasar data yang diperoleh  JP-RaBa dan BTD, pembunuhan  itu terjadi pada hari Jumat tanggal   22 Februari 1929 pukul 07.00 di  sebuah jalan di Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.

Kasus pembunuhan orang Belanda itu  melibatkan dua terdakwa orang pribumi bernama Mojan dan Rajab. Diduga kuat, dua orang pribumi  itu merasa sakit hati lantaran ada suatu perjanjian kerja sama yang diingkari Mr. Green Tea.

Karena kalap, dua orang itu  terbukti menjadi pelaku pembunuhan dengan cara menusukkan  sebuah pisau ke tubuh  Mr. Green Tea.  Seketika itu korban meninggal dunia dengan luka tusukan cukup  parah. Berdasar hasil interogasi pihak pengadilan, yakni Landaard Banjoewangi, pada tanggal 11  Desember 1929 diputuskan bahwa Mojan dan Rajab bersalah dan  harus menjalani hukuman berbeda-beda, yakni 10 tahun dan  8 tahun penjara.

”Rajab dihukum lebih berat karena sebagai pelaku utama. Mojan lebih ringan karena sifatnya hanya membantu,” beber  Kent Ali, wakil ketua BTD.  Munawir, ketua BTD, menjelaskan pada kasus pembunuhan orang Belanda itu, yang bertindak sebagai pimpinan sidang adalah  R. Soeprapto.

Lantaran kasus  itu diperbincangkan banyak orang, bahkan surat kabar Belanda  juga ramai memberitakan kasus pembunuhan ini, membuat pimpinan sidang yakni R. Soeprapto  menjadi terkenal. “Nama  Jalan Jaksa Agung Suprapto di sekitar kantor PN lama ini juga diambil dari nama pimpinan sidang R. Soeprapto,” timpal Yanuar Widodo, humas BTD.

Selain pernah tugas di Banyuwangi,  Soeprapto juga pernah bertugas di Surabaya, Semarang, Demak, Purworejo, Bandung, Singaraja, Denpasar, dan Mataram (Pulau Lombok). Selain itu, dia juga pernah menjadi Kepala Landraad Cirebon-Kuningan, dilanjutkan ke Salatiga-Boyolali.

”Beliau (R. Soeprapto) adalah yang terbaik saat itu. Sepak terjangnya di dunia penegak hukum membuktikan kepiawaian dan ketegasannya yang terpuji,” tambah pria berkaca mata itu. Sementara itu, ketua tim ekspedisi, MH. Qowim, menjelaskan bahwa hukum yang berlaku di Banyuwangi saat itu adalah hukum Belanda.

Akan tetapi, jika sudah masuk di pengadilan, maka aturan dari Belanda itu akan disesuaikan hukum adat dan hukum Islam. Jika seorang  terdakwa warga pribumi, maka dia harus didampingi seorang pokrol (pengacara), kadang juga seorang kadi yang menguasai  hukum fikih Islam.

Kent Ali menambahkan, berdasar literatur yang ditemukan BTD, pengadilan kolonial tidak mengenal pembela, melainkan hanya mengenal saksi. Selain itu,  tuduhan dibacakan dalam bahasa  Belanda. Bila di pengadilan terdakwa tidak terbukti bersalah, dia akan dibebaskan.

Apabila seorang terdakwa menyangkal atas perbuatan yang dituduhkan, maka sang kadi (ahli fikih) akan bertanya kepada calon terdakwa, “Apa kamu berani sumpah, akan dikutuk Allah bila berdusta?” Nah, karena ahli fikih yang berbicara dan bersumpah kepada  Allah, maka sangat jarang sekali  di zaman dulu tersangka berbohong  di meja pengadilan.

Hal ini tentu  berbeda dengan zaman sekarang. Meski sudah disumpah dengan Alquran di atas kepala dan atas nama Allah, terdakwa masih banyak yang berbohong. ”Dulu kalau sudah disumpah atas nama  Allah, hampir dipastikan tersangka mengakui perbuatannya dan sangat jarang sekali berbohong,” pungkasnya.(radar)