Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bupati Anas Lolos Ancaman Interpelasi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Bupati-Abdullah-Azwar-Anas

LKPj Tahun 2015 Diserahkan 31 Maret

BANYUWANGI – Bupati Abdullah Azwar Anas dipastikan lolos dari ancaman pengajuan hak interpelasi anggota DPRD terkait keterlambatan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati  tahun anggaran 2015.

Itu menyusul penyampaian dokumen LKPj pada hari terakhir tenggat waktu yang ditentukan Undang- Undang (UU), yakni tiga bulan pasca tutup tahun anggaran, tepatnya 31 Maret lalu. Wakil Ketua DPRD, Ismoko, membenarkan Bupati Anas telah mengirimkan dokumen LKPj tahun anggaran 2015 kepada dewan pada Kamis lalu (31/3).

“Menurut laporan Sekretaris DPRD, LKPj bupati sudah masuk pada 31 Maret atau pada batas terakhir sebagaimana diamanatkan UU,” ujarnya kemarin (1/4). Dikatakan, setelah menerima dokumen LKPj bupati tahun anggaran 2015, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD  langsung melakukan rapat  penjadwalan paripurna penyampaian nota penjelasan nota LKPj tersebut kemarin.

“Insya Allah, rapat paripurna penyampaian nota penjelasan LKPj bupati tahun 2015 digelar Senin (4/4),” kata politikus Partai Golkar tersebut. Ismoko menambahkan, meski rapat paripurna penyampaian nota penjelasan LKPj tahun  2015 pada awal April, hal itu tidak melanggar UU.

Sebab, imbuhnya, tugas dan kewajiban bupati menyampaikan LKPj tiga bulan setelah akhir tahun anggaran, berarti akhir Maret. “Karena dokumen LKPj sudah masuk akhir pada 31 Maret, berarti sudah sesuai dengan aturan. Sedangkan jadwal pembahasannya paling lama tiga puluh hari setelah dokumen LKPj diterima DPRD,” tuturnya.

Untuk membahas LKPj, DPRD memiliki waktu sampai akhir April untuk menuntaskan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi terhadap LKPj bupati tahun 2015 tersebut. “Tetapi jadwalnya sudah kami atur, Insya Allah 28 April bisa dilakukan paripurna rekomendasi LKPj,” terangnya.

Ketua DPRD  I Made Cahyana Negara menambahkan, pelaksanaan rapat paripurna nota penjelasan LKPj tersebut tidak menyalahi aturan. “Tidak melanggar. Karena dokumen LKPj sudah kami terima sesuai amanat UU, yakni paling  akhir 31 Maret,” kata politikus PDIP tersebut.

Disinggung apakah dewan sudah memiliki gambaran tentang hal-hal yang perlu disorot dari LKPj bupati tahun 2015? Made mengaku pihaknya belum bisa berbicara banyak soal tersebut. “Teman-teman belum melakukan pembahasan. Pembahasan akan dilakukan setelah paripurna penyampaian bupati. Silakan diikuti perkembangan pembahasan tersebut,” pungkasnya.

Seperti pernah diberitakan, menjelang akhir triwulan pertama 2016, kalangan dewan mulai bersuara lantang mendesak Bupati Abdullah Azwar Anas  segera menyampaikan LKPj akhir tahun anggaran 2015. Pasalnya, mengacu ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan  daerah, kepala daerah menyampaikan LKPj kepada DPRD paling  lambat tiga bulan setelah tahun  anggaran berakhir.

Permintaan agar Bupati Anas  segera menyampaikan LKPj akhir tahun anggaran 2015, itu disampaikan secara resmi oleh juru  bicara (jubir) Fraksi Partai Demokrat  (PD), Yusieni. “Sesuai ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014, kepala daerah menyampaikan LKPj  kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran  berakhir,” tegasnya sebelum membacakan pandangan umum  Fraksi PD terhadap dua rancangan   peraturan daerah (raperda)  usul eksekutif Selasa (22/3).

Selain menyinggung tenggat waktu penyampaian LKPj yang tinggal hitungan hari, Yusieni juga mengingatkan bupati segera menyampaikan LKPj tersebut agar dewan tidak sampai menggunakan hak interpelasi. Sebab, pada Pasal 73 ayat (3) UU Nomor  23 Tahun 2014 disebutkan, dalam  hal kepala daerah tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD, maka  DPRD dapat menggunakan hak interpelasi kepada bupati.

“Fraksi kami (PD) tidak ingin bupati kita yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu, di interpelasi DPRD. Karena itu, senyampang masih bulan Maret, kami berharap agar eksekutif menjalankan kewajibannya tersebut, agar tidak menimbulkan citra negatif di kemudian hari,”  cetusnya.(radar)