Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPU Banyuwangi Temukan 700 Data Ganda Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2019

KPU Banyuwangi Temukan 700 Data Ganda
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
KPU Banyuwangi Temukan 700 Data Ganda

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menemukan 700 data ganda pada penelitian berkas administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Selain menemukan data ganda, KPU juga menyimpulkan, 50 persen dari 14 parpol yang menyerahkan berkas administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat atau kurang lengkap.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi Edi Saiful Anwar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil penelitian administrasi daftar keanggotaan parpol di Banyuwangi kemarin (16/11). Sebelumnya, penelitian administrasi tersebut telah dilakukan terhadap 14 parpol yang mendaftar ke lembaga penyelenggara pemilu tingkat kabupaten tersebut.

Dikatakan, 14 parpol tersebut terdiri dari sepuluh partai yang memiliki wakil di DPRD Banyuwangi, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat (PD), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Selain itu, penelitian juga dilakukan terhadap keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain sepuluh parpol parlemen, berkas penelitian administrasi keanggotaan juga dilakukan terhadap empat parpol pendatang baru. Parpol baru tersebut antara lain, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).

Edi menuturkan, berdasar hasil penelitian yang dilakukan KPU, tidak semua berkas administrasi keanggotaan parpol lengkap. Ada separo parpol yang berkas administrasi keanggotaannya, misalnya kartu tanda anggota dan kartu tanda penduduk (KTP) belum lengkap.

Edi menambahkan, parpol-parpol yang berkas administrasinya belum lengkap memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 14 hari dimulai hari ini (17/11). ”Silakan memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan perbaikan tersebut,” ujarnya.

Menariknya lagi, Edi mengakui pihaknya mendapat masukan dari KPU RI tentang 700-an data keanggotaan ganda. Keanggotaan ganda yang dimaksud berupa data ganda di satu parpol, ada pula nama tercantum dalam daftar keanggotaan dua parpol yang berbeda.

Menurut Edi, daftar keanggotaan ganda parpol tersebut akan diteliti pada tahap verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan setelah tahap perbaikan administrasi parpol selesai.

”KPU akan melakukan verifikasi faktual. Termasuk melakukan verifikasi terhadap nama-nama yang tercantum sebagai anggota partai maupun nama yang tercantum sebagai anggota dua partai berbeda. Akan ada formulir pernyataan apakah nama tersebut benar-benar anggota partai A, partai B, atau bukan dua-duanya,” pungkasnya.(radar)