Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

9 Bacaleg PPP Gagal Lolos, Mediasi KPU dan PPP Gagal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

 

BANYUWANGI – Mediasi pertama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), gagal menghasilkan kesepakatan kemarin (23/8/2018). Kedua belah pihak sama-sama ngotot pada keputusan masing-masing.

Pihak KPU menilai keputusan tidak meloloskan sembilan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) PPP itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, sebelum pelaksanaan pendaftaran, operator parpol harus mengunggah berkas bacaleg ke Silon terlebih dahulu.

Sementara yang terjadi pada bacaleg PPP, tidak semuanya dimasukkan dalam Silon. Karena sembilan bacaleg itu tidak dimasukkan dalam Silon, maka secara otomatis sembilan nama itu gagal menjadi caleg.

Sementara itu, pihak PPP juga ngotot kalau proses pendaftaran calegnya di KPU Banyuwangi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, PPP meminta KPU mengevaluasi ulang keputusannya tidak meloloskan sembilan bacaleg PPP itu.

Sekretaris DPC PPP Syamsul Arifin, pada 17 Juli lalu, pihaknya membawa berkas 47 bacaleg. Tetapi pada saat input ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, berkas yang berhasil di-input hingga pukul 03.00 18 Juli hanya 38 berkas bacaleg yang masuk. ”Karena itu, ketika tahap perbaikan daftar dan syarat calon, hanya bisa diperbaiki 38 bacaleg tersebut,” ujarnya.

Syamsul mengaku merasa keberatan karena secara manual pihaknya membawa berkas 47 bacaleg. Namun pada praktiknya, KPU hanya meloloskan 38 bacaleg yang berkasnya sudah di input ke Silon.

Artinya, ada sembilan bacaleg PPP yang tidak lolos pendaftaran. Rinciannya, bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Banyuwangi 1 sebanyak satu orang, Dapil 2 sebanyak dua orang, Dapil 3 sebanyak 2 orang, Dapil 4 nihil, dan Dapil 5 sebanyak empat orang.

”Kami memohon untuk dimediasi sebagaimana tanda terima kami yang menyebutkan bacaleg kami sebanyak 47 orang, semua sudah lengkap,” kata anggota DPRD Banyuwangi tersebut.

Tidak diloloskannya sembilan bacaleg itu, kata Syamsul, berdampak besar terhadap PPP. Dia menyebut, jika setiap caleg bisa memperoleh 200 suara, maka potensi suara yang hilang mencapai 1.800 suara.

Karena itu, pihaknya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu. ”Namun, pada mediasi pertama ini, belum ada titik temu antara kami sebagai pemohon dan pihak KPU sebagai termohon,” tuturnya.

Ketua Bawaslu Banyuwangi Hamim mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi pertama. Dalam mediasi pertama, Bawaslu menyampaikan permohonan PPP agar KPU menerima pendaftaran sembilan bacaleg tersebut. ”Namun KPU keberatan meloloskan permohonan PPP karena langkah-langkah yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan UU,” kata dia.

Setelah mediasi tahap pertama kemarin gagal, pihaknya akan menggelar mediasi kedua hari ini. Jika mediasi tahap kedua kembali gagal menemukan kata sepakat, imbuh Hamim, maka persoalan tersebut akan dilanjutkan ke tahap ajudikasi. ”Kapan ajudikasi digelar, akan kami jadwalkan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pantauan di lapangan, mediasi pertama kemarin digelar di kantor Bawaslu, Jalan Dr Soetomo, Banyuwangi. Mediasi yang dipimpin Ketua Bawaslu Hamim tersebut dihadiri empat komisioner KPU, yakni Syamsul Arifin, Suherman, Edi Saiful Anwar, dan Jamaludin.

Proses mediasi berlangsung tertutup selama dua jam, mulai pukul 10.00 sampai sekitar pukul 12.00. Hari ini, Bawaslu akan melanjutkan media kedua untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.