Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Mabuk, Tiga Pemuda Keroyok Tetangga Hingga Terkapar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ketiga-pelaku-pengeroyokan-usai-dimintai-keterangan-di-Polsek-Muncar,-kemarin

MUNCAR – Diduga mabuk usai menggelar pesta minum-minuman keras (miras), tiga kawanan pemuda asal Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, mengeroyok Yuhyi Falyudi, 16, hingga luka lebam di sekujur tubuhnya,  Sabtu malam (18/6).

Akibat perbuatannya itu, ketiga  kawanan pemuda Rohmat Hidayat, 19; Baladi, 20; dan Sandi, 20, ketiganya warga Dusun  Kalimati, Desa Kedungrejo, ditangkap oleh anggota polsek setempat. “Korban lapor ke polsek, ketiga pelaku kita tangkap,” cetus Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko.

Menurut kapolsek, aksi pengeroyokan itu bermula saat ketiga kawanan pemuda menggelar pesta miras di kampungnya. Dengan jalan sempoyongan karena teler, tiba-tiba ketiganya menghajar korban yang masih tetangganya sendiri itu ramai-ramai.

“Korban dikeroyok sampai tidak berdaya, sekujur tubuhnya lebam,” terangnya. Orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pengeroyokan, langsung melaporkannya ke Polsek Muncar. Dari laporan itu, anggota bergerak cepat. Korban dimintai keterangan, termasuk identitas para pelaku.

“Pelaku masih satu kampung, jadi identitasnya mudah dikenali,” terangnya. Dengan modal keterangan dari korban itu, polisi langsung memburu ketiga pelaku. Ketiganya, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya masih-masing.

“Sudah kita tangkap semua, sekarang ada di polsek untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.  Ketiga preman kampung itu, masih kata kapolsek, telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk proses hukum, polisi memasang pasal 170 KUHP tentang  pengeroyokan dan pasal 76c   junto pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan  anak (PA), dengan ancaman   hukuman di atas lima tahun penjara.(radar)